Tindak Lanjut Sanksi OJK Terkait 3 Emiten: DSSA Didenda Rp1,5 T, BREN Rp500 M, dan CUAN Rp100 M
Lusi mahgriefie
Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:31 WIB
Tindak Lanjut Sanksi OJK Terkait 3 Emiten: DSSA Didenda Rp1,5 T, BREN Rp500 M, dan CUAN Rp100 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di Pasar Modal yang terkait tiga emiten di Pasar Modal Indonesia yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2026. Tindak lanjutnya, Rabu, 21 Oktober, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada Para Pihak yang melanggar.
Penyerahan surat sanksi disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien juga dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto. Kehadiran Pejabat POLRI ini sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-POLRI dalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.
Sanksi Administratif dikenakan kepada pihak-pihak sebagai berikut:
Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Selanjutnya, pada kasus Penawaran Umum Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Baca juga: OJK Tetapkan Sanksi Terhadap Pihak Terkait Emiten DSSA, BREN, dan CUAN
Sanksi tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2026. Tindak lanjutnya, Rabu, 21 Oktober, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada Para Pihak yang melanggar.
Penyerahan surat sanksi disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien juga dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto. Kehadiran Pejabat POLRI ini sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-POLRI dalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.
Sanksi Administratif dikenakan kepada pihak-pihak sebagai berikut:
Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Selanjutnya, pada kasus Penawaran Umum Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Baca juga: OJK Tetapkan Sanksi Terhadap Pihak Terkait Emiten DSSA, BREN, dan CUAN