Makin Keras, Desakan Pemakzulan Gibran dari Para Kiai Bergema di Surabaya
Tim langit 7
Jum'at, 23 Oktober 2026 - 15:35 WIB
Ratusan ulama dan tokoh masyarakat menggelar aksi di DPRD Jawa Timur untuk mendesak evaluasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
LANGIT7.ID-Surabaya;
Gelombang aspirasi politik kembali muncul di Jawa Timur. Ratusan ulama, kiai, habib, dan tokoh masyarakat menggeruduk Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (22/10/2026), membawa satu agenda besar: mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Aksi ini berpijak pada tafsir mereka terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Bagi massa, putusan itu menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kelayakan jabatan Wapres—bahkan mendorong wacana pemakzulan dengan merujuk Pasal 7A UUD 1945.
"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi dan penafsiran konstitusi terkait pemenuhan syarat pendidikan. Kami menilai proses hukum dan administratif harus ditegakkan secara objektif," tegas Ketua Aliansi Ulama Jawa Timur, Rahmat Mahmudi.
DPRD Jatim: Kebebasan Berpendapat, tapi Jaga Marwah Lembaga
Aspirasi itu diterima langsung oleh wakil rakyat. Anggota DPRD Jatim, Lilik, menegaskan pihaknya menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dalam konteks pembelaan konstitusi. Namun ia mengingatkan agar seluruh proses tetap menjaga marwah lembaga legislatif dan berjalan sesuai koridor hukum.
"Kami menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dalam konteks pembelaan konstitusi. Namun, seluruh proses harus tetap menjaga marwah lembaga legislatif serta berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Lilik.
Gelombang aspirasi politik kembali muncul di Jawa Timur. Ratusan ulama, kiai, habib, dan tokoh masyarakat menggeruduk Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (22/10/2026), membawa satu agenda besar: mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Aksi ini berpijak pada tafsir mereka terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Bagi massa, putusan itu menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kelayakan jabatan Wapres—bahkan mendorong wacana pemakzulan dengan merujuk Pasal 7A UUD 1945.
"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi dan penafsiran konstitusi terkait pemenuhan syarat pendidikan. Kami menilai proses hukum dan administratif harus ditegakkan secara objektif," tegas Ketua Aliansi Ulama Jawa Timur, Rahmat Mahmudi.
DPRD Jatim: Kebebasan Berpendapat, tapi Jaga Marwah Lembaga
Aspirasi itu diterima langsung oleh wakil rakyat. Anggota DPRD Jatim, Lilik, menegaskan pihaknya menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dalam konteks pembelaan konstitusi. Namun ia mengingatkan agar seluruh proses tetap menjaga marwah lembaga legislatif dan berjalan sesuai koridor hukum.
"Kami menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dalam konteks pembelaan konstitusi. Namun, seluruh proses harus tetap menjaga marwah lembaga legislatif serta berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Lilik.