LANGIT7.ID-Semarang; -
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengatakan
izin keramaian untuk konser musisi internasional
Andrea Bocelli yang dijadwalkan pada Sabtu, 31 Oktober 2026 di kompleks
Candi Borobudur, Kabupaten Magelang belum terbit.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan status perizinan masih dalam proses di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Baca juga: Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli, MUI Desak Pemerintah Ambil SikapRoy menjelaskan bahwa proses
perizinan kegiatan berskala internasional itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri. Adapun kewenangan penerbitan izin berada di tangan Baintelkam Polri.
“Saat ini prosesnya masih berjalan di Baintelkam Polri. Polresta Magelang dan
Polda Jateng berada dalam satu garis komando, tidak ada perbedaan. Apa pun keputusan pimpinan, Polda Jawa Tengah siap melaksanakannya,” kata Roy dalam keterangan pers di Semarang, Selasa (20/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepastian penyelenggaraan konser
Andrea Bocelli di kawasan
Candi Borobudur masih menunggu keputusan dari Mabes Polri.
Di tengah proses tersebut, rencana konser juga menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah elemen, termasuk
Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang tegas menolak rencana penampilan penyanyi tenor asal Italia itu.
Roy menyatakan, Polda Jawa Tengah memahami perhatian dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Ia memastikan setiap aspirasi akan diterima dan dihormati, sembari menunggu keputusan resmi terkait perizinan kegiatan tersebut.
Baca juga: Respons Telak Cholil Nafis ke Sahroni, Usai Minta MUI Tak Urusi Konser Andrea Bocelli Meski izin belum dipastikan terbit, kepolisian telah menyiapkan skema pengamanan apabila konser diputuskan tetap berlangsung.
Polda Jawa Tengah bersama Polresta Magelang, dengan dukungan personel TNI, siap mengamankan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga penonton meninggalkan lokasi.
Pengamanan yang disiapkan meliputi sterilisasi area, pemeriksaan di pintu masuk, pengamanan area panggung, perlindungan kawasan cagar budaya Candi Borobudur, serta rekayasa lalu lintas yang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Kepolisian juga mengantisipasi kemungkinan munculnya aksi penolakan atau penyampaian pendapat dari masyarakat. Roy menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Karena itu, polisi akan mengawal penyampaian aspirasi agar berlangsung tertib dan damai.
"Kami tidak menoleransi tindakan anarkis, sweeping, atau main hakim sendiri dari pihak mana pun, termasuk yang mengganggu penonton, wisatawan, dan warga sekitar," ujar Roy.
Sementara lokasi penyampaian aspirasi juga akan dipisahkan dari area kegiatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Polemik Konser Andrea Bocelli, Kemenpar Ikuti Keputusan MUIDi tengah belum adanya kepastian perizinan, Roy mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas sumbernya, serta ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Jawa Tengah.
Masyarakat yang menemukan potensi gangguan keamanan diminta segera melapor melalui layanan darurat kepolisian 110.
(est)