LANGIT7.ID-Jakarta; - Ayat ke-73 dari Surat al-Baqarah merupakan puncak narasi dari kisah panjang Bani Israil dan sapi betina yang dimulai sejak ayat 67. Setelah melewati perdebatan panjang dan pertanyaan berbelit-belit kepada Nabi Musa ﷺ mengenai kriteria sapi yang wajib disembelih, Allah ﷻ akhirnya memerintahkan mereka memukulkan sebagian anggota tubuh sapi tersebut ke jasad korban pembunuhan yang menjadi pangkal perselisihan.
فَقُلْنَا ٱضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا ۚ كَذَٰلِكَ يُحْىِ ٱللَّهُ ٱلْمَوْتَىٰ وَيُرِيكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Lalu Kami berfirman: "Pukullah mayat itu dengan sebahagian anggota sapi betina itu!" Demikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dam memperlihatkan padamu tanda-tanda kekuasaan-Nya agar kamu mengerti. (QS Al-Baqarah: 73).
Peristiwa ini memiliki bobot teologis yang sangat krusial karena mengandung dua pesan besar, yaitu bukti riil mukjizat penghidupan kembali orang mati serta korelasinya yang erat dengan doktrin hari kebangkitan. Syaikh al-Shanqīṭī dalam Aḍwāʾ al-Bayān menegaskan bahwa pembuktian pada satu jiwa ini menjadi dalil rasional yang tak terbantahkan atas kemampuan Allah ﷻ dalam menghidupkan seluruh umat manusia kelak di akhirat, sebagaimana penegasan-Nya bahwa penciptaan dan kebangkitan seluruh manusia bagi-Nya hanyalah seperti menghidupkan satu jiwa saja.
Mengenai analisis per penggalan ayat, perintah fazi-ribūhu biba‘ḍihā mengabadikan titah Allah ﷻ kepada Bani Israil untuk memukulkan bagian dari sapi betina yang telah disembelih ke jasad korban. Imam al-Ṭabarī dalam Jāmiʿ al-Bayān menjelaskan bahwa kata ganti (ḍamīr) "nya" (mudzakkar) merujuk pada mayat pria yang terbunuh, sedangkan "sebagiannya" (muannats) merujuk pada anggota tubuh sapi betina.
Imam al-Baghawī menambahkan adanya makna tersirat (iḍmār) dalam struktur ayat ini, yaitu "maka mereka memukulnya, lalu mayat itu hidup kembali". Terkait penentuan bagian tubuh sapi mana yang digunakan, Ibnu Katsīr memberikan catatan metodologis yang sangat mendasar dengan menegaskan bahwa mukjizat tetap terjadi dengan bagian mana pun dari sapi tersebut.
Seandainya rincian anggota tubuh itu memiliki faedah langsung bagi urusan agama atau dunia manusia, tentu Allah ﷻ dan Rasul-Nya telah menjelaskannya secara rinci. Oleh karena tidak ada riwayat sahih yang membatasinya, menetapkan sikap tawaqquf atau mengaburkannya sebagaimana Allah mengaburkannya merupakan adab ilmiah yang paling tepat.
Meski demikian, para mufassir klasik mencatat sejumlah riwayat ikhtilaf mengenai rincian bagian tubuh tersebut. Ibnu Abbas RA dan mayoritas mufassir menyebutkan penggunaan tulang di dekat tulang rawan (ghuḍrūf), sementara Mujāhid dan Saʿīd bin Jubayr berpendapat bahwa bagian yang digunakan adalah tulang ekor (ʿajb al-dzanab) karena menjadi tempat awal ciptaan dan jasad dirangkai kembali.
Pendapat lain dari al-Ḍaḥḥāk dan al-Ḥusayn bin al-Faḍl menyebutkan organ lidah sebagai alat utama berbicara, sedangkan al-Kalbī dan ʿIkrimah menyatakan bahwa bagian yang dipukulkan adalah paha bagian kanan.
Pada penggalan każālika yuḥyillāhul-mautā, Allah ﷻ menarik garis lurus antara peristiwa empiris yang disaksikan Bani Israil dengan realitas hari kebangkitan. Al-Shanqīṭī menguraikan dimensi argumentatif penggalan ini dengan menekankan bahwa siapa saja yang sanggup mengembalikan kehidupan pada satu jiwa yang telah mati, tentu secara rasional sanggup menghidupkan seluruh manusia kembali setelah kematian mereka tanpa ada hambatan sedikit pun.
Selanjutnya, penutup ayat wa yurīkum āyātihī la‘allakum ta‘qilūn menegaskan bahwa muara dari penampakan mukjizat dan tanda-tanda kekuasaan Allah ﷻ adalah pendayagunaan akal pikiran secara benar. Al-Baghawī dan Al-Saʿdī sepakat menafsirkan frasa "agar kamu berakal" sebagai dorongan moral agar manusia mampu membentengi dan mencegah diri mereka dari perbuatan maksiat serta hal-hal yang mendatangkan kemudaratan.
Terkait latar belakang historis dan dampak hukumnya, Ibnu Abī Ḥātim dan Al-Shawkānī meriwayatkan bahwa setelah jasad tersebut dihidupkan kembali, korban langsung menunjuk keponakannya sendiri sebagai pelaku pembunuhan sebelum akhirnya meninggal kembali, yang kemudian menjadi yurisprudensi hukum Islam bahwa seorang pembunuh secara mutlak gugur haknya untuk menerima harta warisan dari korban.
Secara keseluruhan, rangkaian ayat ini melahirkan sejumlah faidah dan sintesis hukum yang sangat fundamental bagi akidah dan syariat. Pertama, peristiwa ini membuktikan secara mutlak bahwa kekuasaan Allah ﷻ atas kehidupan dan kematian tidak terikat oleh hukum alam atau hukum sebab-akibat yang biasa dipahami manusia.
Kedua, penghidupan kembali satu jiwa tersebut menjadi argumentasi logis yang mematahkan keraguan terhadap keniscayaan hari kebangkitan universal di akhirat kelak. Ketiga, tujuan utama penampakan tanda kekuasaan Allah ﷻ bukanlah sekadar memicu rasa takjub, melainkan untuk mengaktifkan fungsi akal agar manusia terhindar dari maksiat dan kejahatan.
Keempat, sikap ilmiah dalam menghadapi hal yang samar (tawaqquf) mengajarkan adab berilmu untuk senantiasa berfokus pada substansi pesan utama ketimbang terjebak pada hal-hal periferal yang tidak dijelaskan oleh syariat. Kelima, kisah ini memberikan pelajaran moral bahwa kejahatan dan skenario pembunuhan yang disembunyikan rapi pada akhirnya akan terbongkar melalui kehendak dan cara Allah ﷻ.
Keenam, peristiwa historis ini menjadi landasan penetapan kaidah hukum waris Islam (fiqh mawārīts), yang secara tegas menetapkan bahwa seorang pembunuh tidak berhak mendapatkan bagian warisan sedikit pun dari harta orang yang dibunuhnya (la yaritsu al-qātil).
(zhd)