Ibnu Katsir memaparkan bahwa penggunaan kata lan berfungsi menafikan sesuatu di masa depan secara mutlak, yang bermakna manusia tidak akan pernah sanggup menandingi Al-Qur'an hingga kapan pun.
Secara umum, para ulama menyepakati makna dasarnya sebagai kondisi buta aksara atau tidak bisa membaca dan menulis, namun penyematan sifat ini kepada Nabi Muhammad Saw justru menjadi mukjizat serta bukti otentisitas wahyu Ilahi.
Mufasir Al-Baghaw? mengisahkan bahwa ayat ini dilatarbelakangi oleh kedatangan delegasi Kristen Najran ke Madinah yang terlibat perdebatan dengan kaum Yahudi mengenai garis keagamaan Nabi Ibr?h?m.
Setelah menguraikan tiga karakter manusia pada ayat-ayat sebelumnyayakni kelompok bertakwa, kafir, dan munafikAllah secara langsung menyeru seluruh umat manusia untuk beribadah.
Ibnu Abbas menceritakan bahwa ayat ini menggambarkan keadaan masyarakat di Madinah. Ketika Rasulullah SAW berhijrah, sebagian orang menyatakan diri masuk Islam, tetapi di dalam hati mereka sebenarnya menyimpan kemunafikan.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 16, Allah memberikan perumpamaan yang sangat tajam mengenai keputusan kaum munafik yang memilih bertransaksi dengan menukar hidayah demi kesesatan.
Allah menyatakan bahwa Dia membiarkan dan memberi tenggang waktu (yamudduhum) kepada kaum munafik dalam kedurhakaan mereka. Penangguhan siksaan ini sama sekali bukan bentuk kepedulian atau kebaikan dari Allah, melainkan pembiaran agar dosa-dosa mereka kian bertambah dan menumpuk.
Imam al-Tabari menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan kepada mereka yang berpura-pura berkata beriman kepada Allah dan hari akhir padahal hatinya mengingkari.
Penjelasan al-Tabari merinci empat indikator pelaku kerusakan, yaitu menyelisihi perintah Allah, melampaui batas hukum-Nya, menjalankan maksiat, dan meninggalkan kewajiban syariat.
Secara kontekstual, ayat ke-11 dari Surat Al-Baqarah ini menempati posisi penting dalam rangkaian penyingkapan tabir kemunafikan setelah pembatasan sifat orang-orang bertakwa dan orang-orang kafir.
Ayat ini memperkenalkan konsep marad al-qalb atau penyakit hati sebagai kondisi keagamaan yang sangat berbahaya, sekaligus menjelaskan hukum sunnatullah bahwa perbuatan jahat akan membawa dampak pada bertambahnya kejahatan.