LANGIT7.ID- Sejarah tafsir Al-Quran adalah riwayat tentang ketegangan antara huruf yang kaku dan makna yang cair. Pada masa awal, kaum salaf dikenal amat berhati-hati, bahkan enggan, menggunakan takwil. Imam Malik, misalnya, sangat menjaga lisan untuk tidak sekadar berucap langit menurunkan hujan, melainkan harus meyakini Allah lah Sang Penurun. Begitu kuatnya literalisme kala itu, hingga muncul dugaan-dugaan yang kini terdengar ganjil, seperti anggapan bahwa batu adalah makhluk berakal atau lebah adalah penerima risalah kenabian formal.
Namun, zaman berputar. Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam buku Membumikan Al-Quran mencatat bagaimana kebekuan itu mencair. Para ulama setelah masa salaf, termasuk Al-Suyuthi, mulai merayakan majaz atau metafora sebagai puncak keindahan bahasa. Al-Quran tidak lagi dibaca sebagai deretan instruksi teknis, melainkan sebagai karya agung yang penuh simbolisme. Masalahnya, ketika pintu takwil dibuka lebar, siapakah yang berhak memegang kuncinya?
Di era modern, sebagian intelektual yang mengklaim sebagai pembaru kerap tergelincir dalam liarnya penalaran. Shihab mengangkat contoh menarik sekaligus kontroversial dari Dr. Mustafa Mahmud. Sang pemikir Mesir itu mencoba menafsirkan kisah Adam dan Hawa dengan logika biologi. Baginya, larangan mendekati pohon bukan tentang tumbuhan fisik, melainkan metafora bagi hubungan seksual.
Argumen Mahmud bersandar pada tata bahasa: sebelum mendekati pohon, perintah Tuhan berbentuk dual (mutsanna), namun setelah peristiwa itu, perintah berubah menjadi jamak (Turunlah kamu semua). Mahmud berkesimpulan bahwa peralihan ke bentuk jamak terjadi karena Hawa telah mengandung janin, sehingga jumlah mereka menjadi tiga. Bagi para pakar bahasa, takwil ini dianggap menggelikan. Dalam kaidah bahasa Arab klasik, janin tidak pernah dianggap sebagai wujud mandiri yang mengubah status gramatikal dari dua menjadi tiga; ia tetaplah satu kesatuan dengan sang ibu.
Kasus Mustafa Mahmud menjadi tamsil nyata betapa takwil yang hanya bersandar pada akal tanpa ketaatan pada kaidah bahasa akan berujung pada kekeliruan fatal. Al-Syathibi telah meletakkan pagar yang kokoh: makna takwil harus sesuai dengan hakikat kebenaran yang diakui otoritas bidangnya dan harus dikenal dalam perbendaharaan bahasa Arab klasik.
Kita bisa memahami gairah Muhammad Abduh yang ingin mempersempit wilayah gaib agar agama tampak lebih rasional bagi manusia modern. Namun, Shihab mengingatkan, menggunakan akal manusia yang terbatas untuk membedah Zat Yang Mutlak adalah tindakan yang berisiko. Jika semua hal supra-rasional—seperti malaikat atau mukjizat—dipaksa masuk ke dalam kotak nalar, maka agama akan kehilangan sisi transendensinya. Malaikat bukan lagi entitas gaib, melainkan sekadar hukum alam atau bisikan hati nurani.
Meski demikian, Shihab tidak mengajak kita kembali ke masa silam yang kaku. Ia menegaskan bahwa jika sebuah penemuan ilmiah telah mapan dan secara lahiriah bertentangan dengan teks ayat, maka takwil adalah jalan yang sah. Ini jauh lebih baik daripada mengabaikan teks sama sekali. Al-Quran sendiri menyediakan ruang bagi redaksi yang fleksibel, dan para ulama telah sepakat untuk memanfaatkannya.
Modernisasi tafsir, dengan demikian, adalah sebuah tarian di atas tali yang halus. Ia membutuhkan keberanian untuk menggunakan akal, namun tetap dalam irama kaidah bahasa yang disiplin. Takwil bukan alat untuk memuaskan imajinasi liar, melainkan instrumen untuk memastikan wahyu tetap relevan tanpa harus kehilangan ruh keilahiannya di tengah kemajuan zaman.
