LANGIT7.ID- Gema pembaruan atau tajdid dalam dunia Islam sering kali dicurigai sebagai upaya menggerus otoritas masa lalu. Namun, bagi Prof. Dr. M. Quraish Shihab, modernisasi tafsir bukanlah sebuah gerakan makar terhadap tradisi. Dalam bukunya, Membumikan Al-Quran, Quraish Shihab menawarkan sebuah peta jalan yang presisi: tetap berpegang pada hadis dan pendapat sahabat, namun dengan keberanian untuk mendudukkan setiap riwayat pada proporsi yang tepat.
Tafsir paling ideal memang tetaplah bi al-matsur, sebuah bangunan pemahaman yang berdiri di atas fondasi ayat, hadis, dan ijtihad para sahabat. Namun, Quraish Shihab memperingatkan bahwa kepatuhan ini tidak boleh buta. Ia membagi wilayah penafsiran Nabi dan sahabat ke dalam dua kamar besar. Kamar pertama adalah la majala li al-aql fihi, wilayah di luar jangkauan nalar seperti urusan metafisika dan rincian ibadah. Di sini, mufasir modern harus tunduk sepenuhnya selama riwayatnya sahih.
Kamar kedua adalah fi majal al-aql, yakni masalah-masalah kemasyarakatan. Di wilayah inilah pintu pengembangan makna terbuka lebar. Shihab menekankan bahwa meski penafsiran Nabi itu benar, kita harus jeli melihat bagaimana hubungan antara ayat dan penafsiran tersebut dijalin. Hubungan itu tidak selalu bersifat padanan mutlak atau tathabuq, seperti saat Nabi memaknai shalat wustha sebagai shalat Ashar.
Sering kali, Nabi menggunakan metode tamtsil atau percontohan. Saat beliau menafsirkan al-maghdhub alayhim atau mereka yang dimurkai sebagai orang Yahudi, itu adalah contoh konkret dari konteks masyarakat Madinah kala itu. Quraish Shihab berpendapat, penafsiran semacam ini tidak menutup kemungkinan bagi mufasir masa kini untuk memberikan contoh lain yang relevan dengan realitas sosial yang berbeda.
Pemahaman terhadap hadis juga harus mempertimbangkan kedudukan Nabi saat berucap. Mengutip Al-Qarafi, Quraish Shihab mengingatkan bahwa Nabi tidak selalu berbicara sebagai Rasul yang membawa syariat mutlak. Ada kalanya beliau bertindak sebagai mufti (pemberi fatwa), qadhi (hakim), imam (pemimpin negara), atau bahkan sekadar pribadi manusia. Hadis yang lahir dari kedudukan beliau sebagai pemimpin masyarakat sangat terikat dengan kondisi sosial abad ketujuh. Maka, memaksakan hadis jenis ini untuk diterapkan secara literalis tanpa mempertimbangkan perubahan struktur sosial adalah sebuah kekeliruan metodologis.
Bagaimana dengan pendapat sahabat? Di sini, Shihab bersikap sangat selektif. Jika pendapat sahabat berkaitan dengan hal-hal di luar nalar, maka kedudukannya setara dengan hadis Nabi (fi hukm al-marfu). Namun, jika menyangkut urusan nalar dan sosial, ijtihad sahabat dipandang sebagai pemikiran manusia yang boleh dipilah dan dipilih.
Dengan kerangka berpikir ini, modernisasi tafsir bukan lagi sebuah ancaman, melainkan upaya menjaga agar Al-Quran tetap fungsional. Mufasir modern tidak sedang mengabaikan masa lalu, melainkan sedang melanjutkan estafet pemikiran dengan kesadaran penuh akan perbedaan konteks zaman. Inilah jalan tengah yang ditawarkan Shihab: menghargai tradisi tanpa harus terpasung olehnya, dan menyambut masa depan tanpa harus kehilangan akar wahyu.
