LANGIT7.ID- Kata tajdid atau pembaruan telah menjadi mantra yang digaungkan hampir semua pemikir Islam modern. Namun, di balik kesepakatan itu, tersimpan jurang perbedaan yang dalam. Seperti air yang mengalir di antara dua tebing terjal, konsep tajdid dalam tafsir sering kali terombang-ambing antara upaya mengembalikan agama ke masa silam atau menariknya paksa ke arah modernitas yang liar.
Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam bukunya, Membumikan Al-Quran, membedah dikotomi ini dengan jeli. Di satu sisi, ada kelompok yang memahami tajdid sebagai i'adah al-din ila ma kana 'alayhi ahd al-salaf al-shalih—mengembalikan agama persis seperti keadaan pada masa generasi awal. Busthami Muhammad Said dan Ahmad bin Hanbal menjadi representasi dari garis pemikiran ini, di mana tajdid berarti menghidupkan kembali pemahaman para sahabat dan tabi'in.
Logikanya sederhana namun kaku: kebenaran paling murni ada di masa lalu. Namun, Shihab memberikan keberatan yang fundamental. Memaksa satu generasi untuk mengikuti keseluruhan hasil pemikiran masa lampau adalah kesulitan yang tidak sejalan dengan ciri agama yang memudahkan. Al-Quran senantiasa berdialog dengan setiap generasi. Setiap pemikiran manusia, termasuk para sahabat, pastilah dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kondisi sosial yang unik pada masanya.
Di seberang sana, terdapat kelompok yang memaknai tajdid sebagai usaha menyesuaikan agama dengan kehidupan kontemporer melalui takwil dan tafsir berbasis ilmu pengetahuan. Namun, pendekatan ini pun mengandung ranjau. Jika tajdid dilakukan dengan menghapus atau membatalkan ajaran demi kesesuaian zaman, maka ciri universalitas Al-Quran yang shalih li kulli zaman wa makan (sesuai setiap masa dan tempat) akan hilang.
Ketegangan ini nampak jelas dalam pandangan Al-Maududi dan Al-Syathibi. Al-Maududi berargumen bahwa kemajuan sains memang memperdalam pemahaman kita tentang Al-Quran, namun pemahaman itu tetap tidak boleh melampaui pemahaman Nabi dan para sahabat. Al-Syathibi bahkan lebih ekstrem dengan menyatakan bahwa syariat bersifat ummiyah—ia tidak boleh dipahami kecuali dengan cara para sahabat memahaminya.
Shihab menangkis pandangan ini dengan bukti sejarah. Para sahabat pun manusia yang bisa keliru. 'Adi bin Hatim, misalnya, sempat salah memahami arti benang putih dan benang hitam dalam ayat puasa sebagai benang secara hakiki. Jika sahabat saja bisa berbeda pendapat dan keliru, lantas mengapa nalar generasi saat ini harus dipasung total oleh ijtihad mereka yang bukan bersumber dari Nabi?
Namun, Shihab juga tidak berpihak sepenuhnya pada kelompok liberal seperti Muhammad Asad. Asad memandang hampir seluruh Al-Quran melalui lensa mutasyabihat atau metafora. Baginya, malaikat atau mukjizat bisa saja di-takwil-kan menjadi hukum alam atau bisikan nurani agar selaras dengan rasionalitas modern. Bagi Shihab, ini adalah bentuk pelampauan batas. Menghilangkan aspek supra-rasionalitas dalam agama justru akan membunuh hakikat mukjizat itu sendiri.
Bagi Quraish Shihab, tajdid yang sehat adalah jalan tengah yang selektif. Ia harus mengakomodasi perkembangan objektif masyarakat dan sains yang sudah mapan, namun tetap setia pada prinsip-prinsip dasar wahyu. Modernisasi dalam tafsir bukan berarti mengubah agama menjadi sosiologi atau sains murni, melainkan menghidupkan spirit Al-Quran agar mampu memandu manusia modern keluar dari kegelapan menuju cahaya, tanpa kehilangan identitas kesuciannya.
Di bawah langit globalisasi, tajdid bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan Al-Quran tetap fungsional di meja-meja diskusi ilmu pengetahuan sekaligus tetap agung di dalam mihrab ibadah.
