home lifestyle muslim

Gus Baha Jelaskan Pandangan Fiqih tentang Al-Qur'an Bahasa Isyarat 

Jum'at, 23 Oktober 2026 - 19:25 WIB
Gus Baha Jelaskan Pandangan Fiqih tentang Al-Quran Bahasa Isyarat. Foto: Istimewa.

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha, memaparkan perspektif fiqih terkait penyediaan fasilitas Al-Qur’an bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, persoalan penyediaan fasilitas keagamaan tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan senantiasa mempertimbangkan kondisi serta batas kemampuan para penggunanya.

Pandangan tersebut disampaikan Gus Baha saat hadir sebagai narasumber dalam peringatan Hari Santri 2026 yang diselenggarakan di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026). Pengasuh Pondok Pesantren LP3IA Narukan, Rembang tersebut menguraikan bahwa dalam kaidah fiqih, pembebanan kewajiban beribadah (taklif) selalu berbanding lurus dengan kemampuan seseorang dalam menjalankannya.

“Jadi memfasilitasi orang yang tidak terkena wajib itu sebetulnya tidak mendesak, karena sebetulnya dari awal tidak wajib,” ujar Gus Baha menjelaskan prinsip dasar keringanan syariat, dikutip laman NU, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga:Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Jadi Penggerak Perubahan Bangsa

Ia merujuk pada rekam sejarah di zaman Rasulullah SAW, ketika seorang sahabat penyandang disabilitas menyatakan keinginannya untuk ikut serta dalam medan jihad. Nabi Muhammad SAW lantas melarangnya karena syariat Islam telah memberikan keringanan (rukhsah) serta menggugurkan kewajiban tersebut darinya. Berdasarkan riwayat itu, Gus Baha menekankan bahwa pemahaman atas prinsip keringanan syariat sangat krusial agar ikhtiar memberikan fasilitas tidak berubah menjadi bentuk pemaksaan beban ibadah.



“Ketika kita membuat fasilitas itu terkadang, nuwun sewu, akibatnya kurang baik, karena memaksakan sesuatu yang dianya sendiri itu terbatas,” tutur Gus Baha.

Lebih lanjut, Gus Baha menyinggung literatur dalam kitab Shahih Bukhari serta perbandingan mazhab mengenai batas kemampuan seseorang. Ia mencontohkan perbedaan pandangan antara Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi dalam menetapkan status kemampuan ('ajiz) seseorang saat menjalankan ibadah, seperti kewajiban Salat Jumat bagi tunanetra atau tata cara bersuci bagi penyandang disabilitas fisik.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya