LANGIT7.ID-Jakarta; -
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan
rencana perjalanan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Berdasarkan jadwal tersebut, jamaah haji Indonesia mulai masuk asrama pada 10 April 2027, sedangkan
pemberangkatan ke Arab Saudi dijadwalkan dimulai sehari kemudian.
Penetapan jadwal ini menjadi pedoman bagi penyelenggara haji dalam mempersiapkan seluruh tahapan perjalanan jamaah, mulai dari
keberangkatan dari Tanah Air, pelaksanaan ibadah di Arab Saudi, hingga pemulangan ke Indonesia.
Sekretaris Jenderal
Kementerian Haji dan Umrah, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan
rencana perjalanan haji menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan dipersiapkan secara terencana dan terkoordinasi.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Subsidi Bipih 2027, Biaya Haji Lebih Murah“Penyelenggaraan haji merupakan kerja besar yang membutuhkan kesiapan sejak jauh hari. Jadwal perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan perencanaan, mobilisasi, dan pelayanan jemaah, sehingga setiap tahapan dapat berjalan tertib,” ujar Teguh dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).
Rencana perjalanan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026 tentang Rencana Perjalanan Haji Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2026.
Dalam jadwal yang telah ditetapkan, pemberangkatan jamaah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang dengan total masa operasional selama 30 hari. Masing-masing gelombang memiliki masa operasional pemberangkatan selama 15 hari.
Gelombang pertama, dengan tujuan Madinah, dijadwalkan berangkat mulai 11 April hingga 25 April 2027. Selanjutnya, pemberangkatan gelombang kedua menuju Jeddah berlangsung pada 26 April hingga 10 Mei 2027.
Jamaah dijadwalkan mulai bergerak dari Makkah menuju Arafah pada 14 Mei 2027. Pelaksanaan wukuf di Arafah berlangsung pada 15 Mei 2027.
Rangkaian ibadah kemudian berlanjut dengan Iduladha pada 16 Mei 2027 dan hari-hari Tasyrik pada 17–19 Mei 2027.
Baca juga: SAHI Apresiasi Penetapan BPIH 2027: Wujud Efisiensi dan Perlindungan terhadap Jemaah Haji IndonesiaUntuk tahap pemulangan, jamaah haji Indonesia juga dibagi menjadi dua gelombang.
Gelombang pertama dijadwalkan mulai meninggalkan Arab Saudi pada 21 Mei 2027. Pemulangan dilakukan dari Makkah melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah menuju Tanah Air.
Kedatangan jamaah gelombang pertama di Indonesia berlangsung mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2027. Sementara itu, kedatangan jamaah gelombang kedua dimulai pada 5 Juni dan berakhir pada 20 Juni 2027.
Dalam keputusan tersebut, rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi ditetapkan sekitar 38–40 hari.
Teguh menegaskan bahwa penetapan jadwal harus diikuti kesiapan operasional seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Koordinasi antarsatuan kerja diperlukan untuk memastikan mobilisasi jemaah, pelayanan di embarkasi, serta proses keberangkatan dan kepulangan berjalan terpadu.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya jadwalnya tersedia, tetapi seluruh unsur penyelenggara memahami tahapan dan tanggung jawabnya. Setiap proses harus dipersiapkan dengan cermat karena menyangkut perjalanan ibadah dan keselamatan jamaah,” katanya.
Baca juga: Hadapi Tantangan Haji 2027, Menhaj Irfan Yusuf Tekankan Integritas dan EfisiensiPenyusunan rencana perjalanan haji 2027 mengacu pada kalender Ummul Quro Arab Saudi. Dokumen tersebut mencakup kalender kegiatan, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan, serta rata-rata masa tinggal jemaah di Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan rencana perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dan pihak terkait dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M.
Meski demikian, jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan penetapan tanggal Hijriah atau jadwal penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang berdampak pada rencana perjalanan.
Dengan adanya jadwal resmi ini, persiapan penyelenggaraan haji 2027 diharapkan dapat dilakukan lebih terukur, mulai dari pelayanan di Tanah Air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi dan kepulangan jamaah ke Indonesia.
(est)