LANGIT7.ID, Jakarta; - Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 bagi calon jemaah haji Indonesia di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi global. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan keringanan beban finansial bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Pemerintah mengalokasikan subsidi langsung sebesar Rp3.184.981 per jemaah untuk komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sehingga rata-rata sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah haji reguler berkurang menjadi Rp23.248.825 dari angka sebelumnya sebesar Rp26.433.806.
Meskipun biaya pelunasan mengalami penurunan, kualitas fasilitas serta pelayanan bagi jemaah di Arab Saudi dipastikan tidak berkurang. Hasil kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah justru menaikkan standar paket layanan dari Paket D menjadi Paket C selama jemaah berada di Tanah Suci. Peningkatan fasilitas ini dihadirkan guna menunjang kenyamanan serta kekhusyukan umat Islam Indonesia dalam mengoperasionalkan seluruh rangkaian ibadah.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas intervensi kebijakan yang sangat berpihak pada rakyat ini. Sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI, Cucun menilai kehadiran negara melalui subsidi langsung merupakan angin segar di tengah melonjaknya berbagai harga komponen penerbangan dan operasional internasional.
Ia juga menyoroti peran aktif Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang terus mengawal proses pembahasan Panitia Kerja Haji dan melakukan komunikasi intensif dengan Presiden menjelang pengesahan penetapan BPIH 2027.
"Sinergi yang kuat antara jajaran pemerintah dan lembaga legislatif ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang makin berkualitas, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Cucun.
"Penurunan ongkos pelunasan ini optimis dapat mempermudah calon jemaah dalam memenuhi kewajiban finansial mereka tepat waktu tanpa mengurangi hak pelayanan terbaik selama menjalankan ibadah," sambungnya.
(zhd)