Kementerian Kebudayaan Tetapkan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026
Zada nur ilma
Jum'at, 23 Oktober 2026 - 19:13 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong pelestarian warisan budaya setelah 550 Warisan Budaya Takbenda Indonesia ditetapkan hingga Oktober 2026.
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, menetapkan 550 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Hal ini disampaikan dalam taklimat media bertajuk “Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026” yang berlangsung di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta.
Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan komitmen pemerintah untuk menyampaikan perkembangan upaya negara untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina warisan budaya yang hidup dan berkembang di seluruh Indonesia. “Momentum penetapan WBTbI ini merupakan langkah memperkuat pengakuan terhadap kekayaan budaya bangsa, sekaligus memperkenalkan, meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dari kalangan generasi muda, pentingnya menjaga keberlanjutan warisan budaya,” ungkap Menteri Kebudayaan.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan pentingnya penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia sebagai langkah awal dalam melestarikan berbagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Selanjutnya diperlukan pembangunan, pemanfaatan, penggunaan, dan juga pewarisan ke generasi selanjutnya.
Dalam rangkaian penetapan WBTbI Tahun 2026, Kementerian Kebudayaan menerima 1.534 usulan WBTbI dari 38 provinsi di Indonesia. Pada sidang rekomendasi penetapan pertama yang dilaksanakan pada 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2026, sebanyak 260 usulan telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTbI. Selanjutnya, pada sidang rekomendasi penetapan kedua yang dilaksanakan pada 31 Agustus sampai dengan 5 September 2026, sebanyak 290 usulan telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTbI. Hingga Oktober 2026, sebanyak 550 usulan telah memperoleh rekomendasi, atau mencapai 55 persen dari target 1.000 WBTbI tahun 2026. Kemudian pada awal November, akan dilanjutkan beberapa sidang penetapan dan diperkirakan jumlahnya mencapai 1.038 WBTbI.
Beberapa Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan tahun 2026 terdiri dari berbagai domain antara lain Tradisi dan Ekspresi Lisan yaitu Marinai dari Sumatra Barat, aksara Buri Wolio dari Sulawesi Tenggara, dan Kweritop dari Papua Selatan. Dari domain Seni Pertunjukan antara lain tari Ratoh Taloe dari Aceh, Keroncong Betawi dari DKI Jakarta, dan dansa Katreji dari Maluku. Sedangkan dari domain Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan-perayaan antara lain Garebeg Mulud Dal dari DI. Yogyakarta, hari suci Tumpek dari Bali, serta Nyeser dari Kalimantan Barat.
Dari domain Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta antara lain Minyak Karo dari Sumatra Utara, pengobatan patah tulang Cimande dari Jawa Barat, dan Egek dari Papua Barat. Pada domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional yaitu batik Trusmi dari Jawa Barat, Ogoh-ogoh dari Bali, dan Naninura dari Sumatra Utara.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan proses panjang yang melalui beberapa tahapan, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Proses ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, pemerintah daerah, serta tim ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dipimpin oleh Sulistyo S. Tirtokusumo selaku Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Beliau berharap penetapan tersebut dapat menambah data warisan budaya Indonesia yang telah diakui secara nasional, mengingat masih banyak kekayaan budaya yang perlu didata dan dilestarikan.
Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan komitmen pemerintah untuk menyampaikan perkembangan upaya negara untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina warisan budaya yang hidup dan berkembang di seluruh Indonesia. “Momentum penetapan WBTbI ini merupakan langkah memperkuat pengakuan terhadap kekayaan budaya bangsa, sekaligus memperkenalkan, meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dari kalangan generasi muda, pentingnya menjaga keberlanjutan warisan budaya,” ungkap Menteri Kebudayaan.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan pentingnya penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia sebagai langkah awal dalam melestarikan berbagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Selanjutnya diperlukan pembangunan, pemanfaatan, penggunaan, dan juga pewarisan ke generasi selanjutnya.
Dalam rangkaian penetapan WBTbI Tahun 2026, Kementerian Kebudayaan menerima 1.534 usulan WBTbI dari 38 provinsi di Indonesia. Pada sidang rekomendasi penetapan pertama yang dilaksanakan pada 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2026, sebanyak 260 usulan telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTbI. Selanjutnya, pada sidang rekomendasi penetapan kedua yang dilaksanakan pada 31 Agustus sampai dengan 5 September 2026, sebanyak 290 usulan telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTbI. Hingga Oktober 2026, sebanyak 550 usulan telah memperoleh rekomendasi, atau mencapai 55 persen dari target 1.000 WBTbI tahun 2026. Kemudian pada awal November, akan dilanjutkan beberapa sidang penetapan dan diperkirakan jumlahnya mencapai 1.038 WBTbI.
Beberapa Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan tahun 2026 terdiri dari berbagai domain antara lain Tradisi dan Ekspresi Lisan yaitu Marinai dari Sumatra Barat, aksara Buri Wolio dari Sulawesi Tenggara, dan Kweritop dari Papua Selatan. Dari domain Seni Pertunjukan antara lain tari Ratoh Taloe dari Aceh, Keroncong Betawi dari DKI Jakarta, dan dansa Katreji dari Maluku. Sedangkan dari domain Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan-perayaan antara lain Garebeg Mulud Dal dari DI. Yogyakarta, hari suci Tumpek dari Bali, serta Nyeser dari Kalimantan Barat.
Dari domain Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta antara lain Minyak Karo dari Sumatra Utara, pengobatan patah tulang Cimande dari Jawa Barat, dan Egek dari Papua Barat. Pada domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional yaitu batik Trusmi dari Jawa Barat, Ogoh-ogoh dari Bali, dan Naninura dari Sumatra Utara.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan proses panjang yang melalui beberapa tahapan, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Proses ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, pemerintah daerah, serta tim ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dipimpin oleh Sulistyo S. Tirtokusumo selaku Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Beliau berharap penetapan tersebut dapat menambah data warisan budaya Indonesia yang telah diakui secara nasional, mengingat masih banyak kekayaan budaya yang perlu didata dan dilestarikan.