home global news

Kasus Karhutla, DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pelanggar

Ahad, 25 Oktober 2026 - 14:20 WIB
Kasus Karhutla, DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pelanggar
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) perusahaan.

Firman menilai penegakan hukum terhadap korporasi menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Penetapan 13 korporasi ini membuktikan bahwa negara hadir dan hukum tidak boleh tumpul ke atas,” kata Firman dalam keterangan resminya, Ahad (25/10/2026).

Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu menegaskan, dugaan keterlibatan pihak asing, apabila terbukti, harus ditangani secara serius. Menurutnya, penyelidikan perlu menelusuri struktur kepemilikan perusahaan, sumber pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Baca Juga:Tafsir Ayat 74 Surat Al-Baqarah: Ketika Hati Manusia Lebih Keras dari Batu Karang

Ia juga meminta pemerintah tidak berhenti pada proses pidana, tetapi mengevaluasi perizinan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Jangan hanya pidanakan direkturnya lalu denda. Saya minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi, membekukan, dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Menurut Firman, penindakan juga perlu disertai pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis. Ia menilai sanksi terhadap korporasi harus memberikan efek jera sekaligus memastikan kerugian lingkungan tidak dibebankan kepada masyarakat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya