Legislator Desak Perusahaan Terlibat Karhutla Tak Hanya Dibekukan, Tapi Juga Tindak Hukum
Lusi mahgriefie
Senin, 26 Oktober 2026 - 06:35 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding
Perusahaan atau korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebaiknya tidak hanya sekadar dibekukan saja, melainkan harus diberi tindakan hukum. Ini berlaku juga untuk setiap pihak yang terindikasi melakukan atau menerima suap terkait Karhutla.
"Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (26/10/2026).
"Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya," tambah Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Menurutnya, sudah banyak warga terdampak Karhutla yang harus menanggung beban perbuatan nakal pembakaran hutan dan lahan demi keuntungan korporasi.
Baca juga:Greenpeace Sebut Perusahaan Sawit Malaysia dan Singapura Terkait Karhutla RI
Ia mengatakan Sulawesi Tengah juga terjadi Karhutla, meski tidak sebesar di Kalimatan dan Sumatera namun berdampak besar bagi masyarakat, Bahkan ada juga di wilayah Hutan Lindung seperti di Kabupaten Sigi dan beberapa daerah lain.
Sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi atau perusahaan terkait karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
"Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (26/10/2026).
"Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya," tambah Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Menurutnya, sudah banyak warga terdampak Karhutla yang harus menanggung beban perbuatan nakal pembakaran hutan dan lahan demi keuntungan korporasi.
Baca juga:Greenpeace Sebut Perusahaan Sawit Malaysia dan Singapura Terkait Karhutla RI
Ia mengatakan Sulawesi Tengah juga terjadi Karhutla, meski tidak sebesar di Kalimatan dan Sumatera namun berdampak besar bagi masyarakat, Bahkan ada juga di wilayah Hutan Lindung seperti di Kabupaten Sigi dan beberapa daerah lain.
Sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi atau perusahaan terkait karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.