Baznas RI Bersama MUI Hingga LAN RI Sepakat Perkuat Regulasi Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membahas penguatan regulasi dan perbaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bersama MUI, Kementerian Agama, KemenPANRB, LAN RI, hingga Tenaga Ahli DPR RI di Kantor Baznas RI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Forum ini dilaksanakan sebagai upaya Baznas RI dalam menjaring berbagai masukan komprehensif setelah regulasi pengelolaan zakat tersebut resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI.
“Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran Baznas baik sebagai regulator maupun sebagai operator serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan,” jelas Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa'adi.
Menurutnya, Baznas RI ingin memastikan perubahan regulasi ini berorientasi pada peningkatan akuntabilitas, efisiensi pemungutan, ketepatan penyaluran, serta perlindungan terhadap hak-hak muzaki dan juga hak mustahik di seluruh tanah air.
Baca Juga:Dipanggil Bertemu Petinggi Singapura, Bos-Bos 10 Perusahaan Janji Kooperatif dengan Investigasi Kabut Asap
Seluruh hasil pembahasan dan masukan dari para pemangku kepentingan dalam forum ini selanjutnya ditargetkan langsung oleh tim teknis menjadi draf naskah final untuk dikawal dalam proses legislasi di DPR RI.
"Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami ya, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di tanah air," ujar Zainut.