Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 29 Oktober 2026
home masjid detail berita

Rezim Junta Militer Myanmar Vonis 11 Tahun Dua Guru Agama dan Sita Masjid

ahmad zuhdi Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:00 WIB
Rezim Junta Militer Myanmar Vonis 11 Tahun Dua Guru Agama dan Sita Masjid
LANGIT7.ID-Jakarta; -

Rezim junta militer Myanmar kembali menjatuhkan vonis berat dengan memenjarakan dua guru agama Islam di Kota Nawnghkio, Negara Bagian Shan utara, masing-masing selama 11 tahun pada 22 Oktober 2026. Tidak hanya itu, pengadilan di bawah kendalian junta juga memutuskan untuk merampas dan menyita bangunan masjid milik komunitas Muslim setempat untuk dialihstatuskan menjadi aset negara.

Berdasarkan laporan Myanmar Now yang dilansir MUI Digital pada Kamis (29/10/2026), kedua tokoh agama tersebut diidentifikasi bernama Hla Htwe selaku ketua dewan pengurus masjid serta Soe Thein yang menjabat sebagai sekretaris pengurus masjid. Keduanya dikriminalisasi dan dituduh memberikan dukungan kepada kelompok Tentara Pembebasan Nasional Ta'ang (TNLA) pasca-keberhasilan kelompok tersebut bersama aliansinya merebut wilayah Nawnghkio pada Juli 2024 silam.

Pengadilan Distrik Kyaukme memvonis mereka dengan jeratan Pasal 50j Undang-Undang Anti-Terorisme dengan hukuman 11 tahun penjara, ditambah vonis tiga tahun kerja paksa melalui Pasal 52a dari undang-undang yang serupa, di mana kedua masa hukuman tersebut dijalankan secara serentak.

Seorang warga lokal menuturkan bahwa penahanan terhadap kedua guru agama tersebut telah berlangsung cukup lama sebelum vonis akhirnya diketok. "Mereka ditangkap sudah lama sekali. Hukuman baru dijatuhkan barusan, dan masing-masing menerima hukuman 11 tahun," ungkap warga tersebut kepada Myanmar Now.

Baca Juga: Hasil Pemilu Israel: Tidak Ada Pemenang Yang Pasti, Warga Arab Jadi Penentu

Sementara itu, perwakilan dari komunitas Muslim Nawnghkio membenarkan adanya putusan pengadilan yang memerintahkan penyitaan masjid agar menjadi milik negara. Saat ini, para tokoh masyarakat setempat tengah berkoordinasi secara intensif dengan kuasa hukum guna menempuh langkah banding ke Pengadilan Tinggi Negara Bagian Shan. "Masjid itu telah disegel sejak lama. Sekarang karena ada perintah untuk menyita masjid tersebut sebagai milik negara, para pemimpin agama bekerja sama dengan pengacara untuk menindaklanjuti masalah ini," jelasnya.

Konflik di wilayah ini sendiri bermula dari perebutan Kota Nawnghkio pada 10 Juli 2024 dalam gelombang kedua Operasi 1027 oleh pasukan perlawanan di bawah komando TNLA bersama sekutunya seperti PDF. Kendati sempat terjadi gencatan senjata hingga perebutan kembali kota tersebut oleh militer Myanmar pada Juli 2025, junta tetap melakukan tindakan represif dengan menutup masjid, fasilitas wisma komunitas, serta puluhan rumah warga sipil dengan dalih dituduh melindungi kelompok anti-junta.



Hingga saat ini, eskalasi penangkapan terhadap warga sipil yang dituduh berafiliasi dengan kelompok perlawanan masih terus berlanjut di bawah kebijakan darurat militer yang masih diberlakukan di Nawnghkio. Kasus hukum yang menimpa kedua guru agama serta penyitaan rumah ibadah ini semakin memperpanjang catatan tindakan represif rezim militer terhadap komunitas minoritas dan fasilitas keagamaan di Myanmar.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 29 Oktober 2026
Imsak
04:00
Shubuh
04:10
Dhuhur
11:40
Ashar
14:53
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan