home global news

Persis Dukung Polri Jerat Korporasi Asing dan Lokal di Karhutla

Jum'at, 30 Oktober 2026 - 16:00 WIB
Persis Dukung Polri Jerat Korporasi Asing dan Lokal di Karhutla
Persatuan Islam (Persis) menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang di dalamnya mencakup empat korporasi bermodal asing.

Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zaenudin, menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini wajib dijalankan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Beliau menekankan bahwa, "Tidak boleh ada korporasi yang kebal hukum, baik milik dalam negeri maupun asing," kata Kiai Jeje dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/10/2026).

Lebih lanjut, dia menyampaikan pandangannya bahwa tindakan membakar hutan dan lahan tidak hanya dikategorikan sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan dari pengabaian terhadap tanggung jawab menjaga bumi, keselamatan publik, serta masa depan generasi mendatang.

Oleh karena itu, Persis mendorong agar pengusutan kasus ini dituntaskan hingga tuntas, diikuti dengan pemulihan lingkungan yang mengalami kerusakan serta penjatuhan sanksi pertanggungjawaban korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Investasi harus membawa kemaslahatan bagi bangsa, bukan meninggalkan kerusakan lingkungan dan penderitaan rakyat," jelasnya.

(zhd)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya