Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 30 Oktober 2026
home wirausaha syariah detail berita

Beras Subsidi Diduga Dioplos Jadi Premium, DPR Desak Satgas Bongkar Jaringan Distributor

ahmad zuhdi Jum'at, 30 Oktober 2026 - 16:35 WIB
Beras Subsidi Diduga Dioplos Jadi Premium, DPR Desak Satgas Bongkar Jaringan Distributor
LANGIT7.ID, Jakarta; - Dugaan praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Ia menilai, apabila terbukti terjadi, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran dalam aktivitas perdagangan, melainkan bentuk penyalahgunaan program pemerintah yang secara langsung merugikan masyarakat kecil.

Menurut Firman, beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras sekaligus memastikan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, tetap mendapatkan akses terhadap pangan dengan harga terjangkau.

Karena itu, dugaan adanya beras SPHP yang dicampur dengan beras berkualitas rendah, kemudian dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa.

"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pemerintah dan hak masyarakat kecil. Beras SPHP merupakan program untuk membantu rakyat, bukan justru dijadikan komoditas untuk meraup keuntungan oleh pihak-pihak yang ingin bermain di tengah kesulitan masyarakat," tegas Firman dalam siaran pers, Jumat (30/10/2026).

Ia mengingatkan, praktik semacam itu, jika terbukti, tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak tujuan kebijakan stabilisasi pangan yang dijalankan pemerintah.

Firman menyatakan mendukung pembentukan Satgas Pengawasan Beras SPHP oleh pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar keberadaan satgas tidak berhenti pada kegiatan inspeksi mendadak, publikasi penindakan, atau sekadar memberikan peringatan kepada pelaku usaha.

Menurutnya, pengawasan harus disertai tindakan nyata, termasuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik praktik pengoplosan beras.

"Jangan sampai Satgas hanya menjadi gertak sambal. Datang ke pasar, melakukan sidak, mengambil foto, kemudian persoalan selesai tanpa ada penindakan yang jelas. Yang harus dibongkar adalah jaringan dan aktor utama di balik praktik tersebut," ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari sumber karung SPHP, distributor, penggilingan padi, gudang penyimpanan, hingga pihak yang melakukan pengemasan ulang.

Firman juga menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil atau pengecer di pasar. Apabila ditemukan keterlibatan distributor besar maupun pihak lain yang mengendalikan praktik tersebut, mereka harus ikut dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Firman meminta agar dugaan pengoplosan beras SPHP diproses melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan unsur pelanggarannya.

Ia menilai, sanksi administratif semata berisiko tidak memberikan efek jera apabila praktik tersebut dilakukan secara terorganisasi dan menghasilkan keuntungan besar.

Menurutnya, aparat perlu mengkaji penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana lainnya apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Termasuk kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur kerugian keuangan negara.

"Jangan hanya berhenti pada pencabutan izin atau denda. Jika ditemukan unsur pidana, proses secara pidana. Negara tidak boleh kalah menghadapi praktik yang merugikan masyarakat dan menyalahgunakan program pangan pemerintah," tegasnya.

Tata Kelola Bulog dan Lemahnya Pengawasan Distribusi

Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang bermitra dengan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Firman turut mempertanyakan sistem pengawasan distribusi beras SPHP.

Ia menilai, dugaan penyalahgunaan kemasan maupun pengoplosan beras harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola distribusi pangan secara menyeluruh.

Sejumlah hal perlu dijelaskan kepada publik, di antaranya bagaimana kemasan asli beras SPHP dapat digunakan dalam praktik pengemasan ulang, bagaimana pengawasan terhadap distributor dan penggilingan dilakukan, serta apakah penyaluran beras SPHP telah berjalan sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Firman menyatakan akan mendorong agar persoalan tersebut dibahas secara serius di Komisi IV DPR RI melalui pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama Bulog, Kepala Bappenas, dan Satgas Pangan Polri.

Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme distribusi, efektivitas pengawasan, serta kemungkinan adanya celah penyimpangan dalam rantai pasok beras SPHP.

Tidak hanya mendesak penindakan, Firman juga menawarkan sejumlah langkah pembenahan untuk mencegah praktik serupa terulang.

Pertama, pemerintah perlu menerapkan sistem digitalisasi pada kemasan beras SPHP melalui QR Code dan segel khusus yang dapat diverifikasi masyarakat. Dengan sistem tersebut, konsumen dapat mengetahui asal produk dan memastikan keaslian beras yang dibeli.

Kedua, distribusi beras SPHP harus diperketat melalui saluran penjualan resmi yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan terhadap distributor, pengecer, dan titik penjualan perlu dilakukan secara berkala agar beras subsidi tidak mudah disalahgunakan.

Ketiga, Firman mendorong penguatan regulasi melalui pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, khususnya terkait pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan pangan, termasuk apabila terbukti melakukan penyalahgunaan beras subsidi negara.

Ia menilai, penguatan regulasi harus mampu memberikan efek jera sekaligus menutup celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal.

"Saya berdiri bersama kepentingan rakyat. Beras SPHP adalah program untuk membantu masyarakat, sehingga tidak boleh ada pihak yang mempermainkan distribusinya demi keuntungan pribadi. Bongkar jaringan yang terlibat dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Firman.

Firman menegaskan, persoalan beras bukan hanya menyangkut aktivitas perdagangan, melainkan berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan stabilitas pangan nasional.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 30 Oktober 2026
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:54
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan