home global news

Mahfud MD: Jabatan Gibran Terserah Politik, Tapi KPU dan Pembuat Suket Harus Diproses Pidana

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:20 WIB
Mahfud MD. Foto: ist
Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberi tanggapan terkait jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan pada Pemilu 2024, tidak sah.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan ijazah Gibran sudah jelas.

Melalui unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, Jumat (30/10), Mahfud menuliskan, "Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana."

Baca juga: PDIP Usung Hak Angket DPR, Pascaputusan MA Soal Suket Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Namun mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu justru menyoroti perihal pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran yang seharusnya diproses secara pidana. Begitu pula dugaan penyelundupan 18 ayat (3) PKPU 19/2023.

"Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana. "KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya