Selain Listyo Sigit, Eks Ajudan Prabowo Ikut Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Lusi mahgriefie
Rabu, 04 November 2026 - 07:32 WIB
Selain Listyo Sigit, Eks Ajudan Prabowo Ikut Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Polri telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Selain mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, polisi juga menetapkan mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution sebagai tersangka.
Sebagaimana disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam, Polri turut menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Baca juga:Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Selain dua nama di atas, nama Irjen Pol Eko Hadi Santoso pun turut masuk daftar tersangka dalam kasus penyadapan tersebut.
"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," tambah Asep Safrudin.
Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Sebagaimana disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam, Polri turut menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Baca juga:Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Selain dua nama di atas, nama Irjen Pol Eko Hadi Santoso pun turut masuk daftar tersangka dalam kasus penyadapan tersebut.
"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," tambah Asep Safrudin.
Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.