home edukasi & pesantren

Wamendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pesantren Percepat Penanggulangan TBC

Rabu, 04 November 2026 - 19:00 WIB
Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pesantren Percepat Penanggulangan TBC. Foto: Puspen Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan pesantren dalam mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC). Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lingkungan pesantren yang memiliki karakteristik kehidupan komunal dengan intensitas interaksi yang tinggi.

“Pesantren ini merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan yang memiliki karakteristik kehidupan komunal di mana para santri tinggal belajar, kemudian berkegiatan beribadah, dan beraktivitas bersama-sama dalam satu lingkungan dan tentunya interaksi intensif ini perlu formula ataupun pola pencegahan dan pengendalian penularan tuberkulosis secara terencana,” ujar Wiyagus saat menghadiri peluncuran Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Pesantren Mawaridussalam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk santri dan santriwati, merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Amanat tersebut menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat serta tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam konteks tersebut, Wiyagus menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemendagri mendorong agar program penanggulangan TBC menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maupun rencana strategis organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain perencanaan, Pemda juga perlu memastikan dukungan anggaran agar program penanggulangan TBC dapat berjalan secara berkelanjutan. Pelaksanaannya harus terintegrasi hingga tingkat kecamatan, desa, kelurahan, dan puskesmas.

Wiyagus mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah membentuk desa siaga TBC dengan capaian hampir 50 persen. Menurutnya, keberadaan desa siaga tersebut dapat menjadi kekuatan dalam memperluas jangkauan penanganan TBC, terutama melalui kolaborasi dengan pesantren yang memiliki komitmen serupa.

“Meskipun pesantren berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, para santri yang berada di dalamnya tetap menjadi bagian dari masyarakat dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah,” sambungnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya