home edukasi & pesantren

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri

Kamis, 05 November 2026 - 13:20 WIB
Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri. Foto: Humas Kemenag.
Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026.

Ditetapkan pada 2 November 2026, juknis ini menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang melekat pada tata kelola lembaga, bukan sekadar bergerak ketika kasus terjadi.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” terang Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said, di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual, melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” sambungnya.

Menurut Basnang, juknis disusun dengan memperhatikan sejumlah karakter khas pesantren, yaitu pola pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustadz, dan musyrif selama dua puluh empat jam. Pola ini merupakan kekuatan pedagogis yang membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, kehidupan bersama yang begitu dekat juga menyimpan kerentanan yang perlu dikelola secara sistematis dan transparan, terlebih karena sebagian besar santri masih berusia anak.

Karena itu, lanjut Basnang, juknis memilih pendekatan child safeguarding yang cakupannya lebih luas daripada penanganan kasus. Safeguarding (aspek keselamatan) bekerja lebih dahulu dan terus-menerus: menyasar seluruh santri, menata kebijakan, budaya, prosedur, dan kapasitas sumber daya manusia, serta menempatkan satuan lembaga pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab. Tanggung jawab utama menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak.

Basnang berharap, juknis ini dapat meningkatkan pemahaman pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren mengenai konsep, prinsip, dan kerangka child safeguarding. Mereka juga semakin mampu mengenali bentuk, faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak santri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya