Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 05 November 2026
home global news detail berita

Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi

tim langit 7 Kamis, 05 November 2026 - 13:17 WIB
Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi
Prof. Didik J Rachbini menyoroti lima praktik kekuasaan yang dinilai merusak demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

Oleh: Prof Didik J Rachbini, PhD
(Rektor Universitas Paramadina)

LANGIT7.ID:

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan keheranannya terhadap kondisi politik Indonesia saat ini. Menurut saya, selama bertahun-tahun SBY telah menahan diri untuk tidak terlalu jauh terlibat dalam dinamika politik nasional. Bahkan, untuk sekadar memberikan komentar, ia cenderung memilih diam dan lebih banyak menghabiskan waktu dengan melukis. Namun, belakangan SBY menyampaikan pernyataan keras mengenai kondisi politik Indonesia yang dinilainya semakin liar.

Ia mempertanyakan mengapa praktik politik di Tanah Air seolah membenarkan segala cara demi memperoleh kekuasaan, tanpa mempertimbangkan baik atau buruknya tindakan tersebut. Melalui akun X resminya, SBY menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Menurutnya, hal tersebut merupakan panggilan sejarah.

Di sisi lain, terdapat mantan presiden yang dinilai masih memiliki pengaruh sangat besar terhadap kekuasaan, bahkan setelah tidak lagi menjabat. Kondisi ini berpotensi menjadi persoalan bagi demokrasi dan ketatanegaraan. Jika dielaborasi lebih jauh, keheranan bahkan kegelisahan SBY tersebut dapat dibaca sebagai kritik terhadap praktik kepemimpinan sebelumnya.

Ada sejumlah cara yang dapat merusak negara, meruntuhkan pilar hukum, dan melemahkan demokrasi. Kerusakan institusi demokrasi dan tata negara, terutama kepolisian, berpotensi membawa Indonesia menghadapi persoalan serius dalam penyelenggaraan negara.

Dalam buku Why Nations Fail karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson, dijelaskan bahwa kegagalan suatu negara sangat ditentukan oleh karakter institusi ekonomi dan politiknya. Bukan semata-mata faktor geografi, iklim, budaya, atau ketidaktahuan para pemimpinnya.

Perspektif tersebut relevan untuk membaca kondisi Indonesia. Persoalan muncul ketika negara dikelola dengan pendekatan yang lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan daripada penguatan institusi. Lalu, bagaimana negara dapat mengalami kerusakan kelembagaan? Setidaknya terdapat lima praktik yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, memanipulasi aturan untuk kepentingan kekuasaan.

Praktik pertama adalah mengubah atau memanipulasi aturan demi kepentingan pribadi dan mempertahankan kekuasaan, bukan untuk kepentingan masyarakat luas. Konstitusi dan undang-undang yang semestinya menjadi aturan dasar bagi seluruh warga negara justru dapat diperlakukan sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan penguasa.

Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

Perkara tersebut memunculkan persoalan serius mengenai konflik kepentingan karena Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Dalam prosesnya, Anwar Usman juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dari sudut pandang demokrasi, persoalan ini memiliki tiga dampak penting: menurunnya kredibilitas lembaga peradilan, terganggunya legitimasi proses konstitusional, dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap independensi hakim. Praktik tersebut menunjukkan betapa berbahayanya ketika aturan dasar negara diperlakukan sebagai instrumen untuk memenuhi kepentingan politik tertentu.

Kedua, menguasai lembaga penegak hukum.

Praktik berikutnya adalah menempatkan lembaga penegak hukum di bawah pengaruh kekuasaan politik. Penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, perlu dilihat dalam konteks pentingnya menjaga independensi institusi negara.

Demokrasi membutuhkan lembaga penegak hukum yang profesional dan independen, mulai dari kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, hingga pengadilan. Namun, ketika lembaga-lembaga tersebut berada di bawah pengaruh kepentingan individu atau kelompok tertentu, fungsinya dapat bergeser menjadi instrumen untuk menekan pihak-pihak yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Lawan politik dan pihak yang tidak disukai berpotensi menghadapi perlakuan hukum yang represif. Dalam pandangan saya, praktik semacam ini merupakan salah satu persoalan serius selama pemerintahan Joko Widodo. Bahkan, pengaruh kekuasaan tersebut dikhawatirkan masih berlangsung meskipun yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Selama 10 tahun terakhir, kerusakan konstitusional tidak hanya dapat terjadi melalui pelanggaran terbuka, tetapi juga ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan kepolisian dalam kasus penyadapan perlu diusut secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah atau memengaruhi tindakan tersebut apabila bukti mendukung.

Demi tegaknya demokrasi dan negara yang sehat, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Sejalan dengan pesan SBY, Presiden Prabowo perlu menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini merupakan panggilan sejarah yang harus diwujudkan melalui penguatan institusi dan penegakan hukum yang adil.

Ketiga, memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik.

Pemimpin juga dapat merusak demokrasi ketika memanfaatkan sumber daya negara untuk mempertahankan pengaruh dan kekuasaannya. Pemerintah memang memiliki kewenangan mengelola birokrasi, fasilitas negara, program bantuan, serta berbagai instrumen kebijakan publik.

Namun, seluruh sumber daya tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan politik pribadi, keluarga, ataupun kelompok tertentu. Dalam konteks ini, dikenal istilah abuse of incumbency, yaitu penyalahgunaan keuntungan yang melekat pada jabatan petahana untuk kepentingan politik.

Praktik tersebut dapat terjadi ketika fasilitas, kewenangan, dan sumber daya negara digunakan secara tidak semestinya demi mempertahankan pengaruh kekuasaan. Jika dibiarkan, batas antara kepentingan negara dan kepentingan pribadi penguasa akan semakin kabur.

Keempat, membeli dukungan elite dan melemahkan oposisi.

Praktik berikutnya adalah mengonsolidasikan kekuasaan dengan menarik sebanyak mungkin elite politik ke dalam pemerintahan sehingga fungsi oposisi dan pengawasan melemah. Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, kekuatan oposisi di parlemen semakin terbatas. Hampir seluruh kekuatan politik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan sehingga fungsi kontrol terhadap pemerintah tidak berjalan optimal. Gejala tersebut bahkan telah terlihat sejak periode pertama pemerintahannya.

Saya pernah mengundang Muhaimin Iskandar dalam sebuah diskusi tertutup. Saat itu, ia menyampaikan bahwa kekuatan oposisi hampir tidak ada, kecuali tokoh seperti Faisal Basri. Dukungan publik yang tinggi terhadap Jokowi juga menjadi modal politik yang besar. Namun, dukungan tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran ketika pengaruh politik seorang mantan presiden terus dipertahankan setelah masa jabatannya berakhir. Situasi ini dapat melahirkan dua pusat pengaruh kekuasaan: kekuasaan formal yang dijalankan pemerintahan saat ini dan pengaruh informal dari pihak di luar pemerintahan.

Jika pengaruh informal tersebut terlalu besar, jalannya pemerintahan berpotensi terganggu. Setelah upaya mengubah konstitusi agar presiden dapat menjabat tiga periode tidak berhasil, muncul persoalan mengenai keberlanjutan pengaruh politik di luar mekanisme formal ketatanegaraan. Praktik semacam ini harus dievaluasi karena dapat mengganggu efektivitas pemerintahan dan merusak prinsip demokrasi.

Kelima, mengembangkan politik dinasti dan patronase.

Praktik kelima adalah membangun politik dinasti dan patronase yang memberikan keuntungan khusus kepada keluarga serta kelompok dekat penguasa. Hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan dapat membuka akses istimewa terhadap institusi, sumber daya, maupun perubahan aturan yang tidak tersedia bagi masyarakat atau pihak lain.

Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan kesempatan dan meningkatkan potensi konflik kepentingan dalam penggunaan kekuasaan negara.

Dampak lainnya adalah melemahnya meritokrasi. Orang-orang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme berpotensi tersingkir karena kedekatan politik dan hubungan keluarga lebih diutamakan daripada kemampuan.

Praktik patronase dan politik dinasti pada akhirnya dapat merusak tata kelola pemerintahan serta menghambat lahirnya kepemimpinan yang berkualitas.

Demokrasi Indonesia Perlu Dievaluasi

Seluruh praktik tersebut menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia perlu dievaluasi secara serius. Pilar-pilar demokrasi yang dibangun selama bertahun-tahun menghadapi tantangan akibat melemahnya institusi negara. Pemilu memang berlangsung secara berkala, tetapi penyelenggaraan pemilu saja tidak cukup untuk menjamin substansi demokrasi.

Demokrasi juga membutuhkan aparat penegak hukum yang independen, lembaga peradilan yang bermartabat, pemberantasan korupsi yang kuat, serta pengawasan parlemen yang efektif.

Ketika aparat penegak hukum justru digunakan sebagai alat politik, independensi peradilan melemah, KPK kehilangan kekuatan, dan fungsi pengawasan parlemen tidak berjalan optimal, kualitas demokrasi akan mengalami kemunduran.

Persoalan lainnya adalah munculnya kultus individu terhadap pemimpin yang dipuja seolah-olah menjadi penyelamat bangsa. Padahal, dalam demokrasi, tidak boleh ada pemimpin yang ditempatkan di atas konstitusi dan institusi negara.

Bahkan hingga pertengahan 2024, tingkat dukungan publik terhadap Jokowi disebut mencapai 82 persen. Popularitas tersebut menjadi modal politik yang besar, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk memperpanjang atau mempertahankan kekuasaan di luar batas konstitusi. Hampir seluruh partai politik telah berada dalam lingkaran kekuasaan.

Dalam konteks ini, sikap Megawati Soekarnoputri yang menolak wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode patut dicatat sebagai salah satu faktor yang menghambat upaya perubahan tersebut. Pemilu yang demokratis memang berhasil memilih pemimpin. Namun, demokrasi tidak berhenti pada proses pemilihan.

Pemimpin yang terpilih juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga konstitusi, memperkuat institusi negara, dan memastikan kekuasaan tidak digunakan untuk merusak demokrasi itu sendiri.

Karena itu, seruan SBY agar politik yang berkeadaban kembali dihidupkan harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi. Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang menghormati konstitusi, menjunjung etika politik, dan menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

(Prof. Didik J Rachbini, PhD, Rektor Universitas Paramadina)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 05 November 2026
Imsak
03:58
Shubuh
04:08
Dhuhur
11:40
Ashar
14:57
Maghrib
17:50
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan