Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Penyadapan, Minta Kapolri Usut Tuntas dan Transparan
Lusi mahgriefie
Kamis, 05 November 2026 - 14:39 WIB
Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Penyadapan, Minta Kapolri Usut Tuntas dan Transparan
Presiden Prabowo Subianto menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya. Ia meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan transparan.
Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/11/2026).
Ia menyampaikan, agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, lanjutnya, Presiden telah memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Baca juga:Daftar 43 Tokoh yang Diduga Disadap Listyo Sigit Beredar, Siapa Saja?
Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden turut menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus tersebut. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/11/2026).
Ia menyampaikan, agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, lanjutnya, Presiden telah memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Baca juga:Daftar 43 Tokoh yang Diduga Disadap Listyo Sigit Beredar, Siapa Saja?
Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden turut menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus tersebut. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.