home global news

Ini Peran Penting Slamet Uliandi, Tersangka Baru dalam Kasus Penyadapan Listyo Cs

Jum'at, 06 November 2026 - 08:07 WIB
Irjen Pol Slamet Uliandi, tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal bersama Listyo Sigit. dok: istimewa
Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyadapan illegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lain. Ia memiliki peran tersendiri dalam tindak pidana tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, peran Slamet Uliandi dalam dugaan operasi penyadapan adalah sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Centre (MC).

"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari CNN, Jumat (6/11/2026).

Ia memberi contoh, pada awal Oktober lalu, AS pernah meminta izin untuk menghapus dokumen digital (file) hasil penyadapan. Dari pemeriksaan dan gelar perkara, Suhermanto mengatakan setiap aksi dalam operasi gelap itu harus melalui izin dari SU.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto.

Baca juga:Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Slamet Uliandi, sampai saat ini terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya