DPR Desak Pemerintah Percepat Pembangunan Pengadilan Tinggi Negeri
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 05 November 2021 - 15:14 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ibnu Multazam. (Foto: DPR RI/Ria/mr)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ibnu Multazam, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pembangunan pengadilan tinggi dalam jangka waktu yang sudah disepakati.
Hal itu menanggapi pembahasan lanjutan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
"Dalam rapat sebelumnya, kami sudah mendapatkan kesepakatan bersama dengan pemerintah bahwa batas jangka waktu maksimal sebagai eksekutor dalam menyediakan sarana dan prasarana pembuatan gedung Pengadilan Tinggi selama 4 tahun setelah Undang-Undang ini berlaku," kata Ibnu di Jakarta, seperti dikutip Jumat (4/11).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, dalam norma terbaru yang disepakati, Baleg DPR RI dapat melakukan pengawasan serta pemantauan selama proses penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi oleh pemerintah.
Baca juga:Mahfud: Waspada Industrialisasi Hukum Dalam Penerapan Keadilan Restoratif
"Kami akan memperhatikan perkembangan dengan teliti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tahun pertama, kedua dan seterusnya untuk memastikan progres dari progam ini," ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, lanjut Ibnu, dijelaskan bahwa pemerintah provinsi berkewajiban menyediakan lahan untuk Pengadilan Tinggi sesuai dengan standar dari Mahkamah Agung.
Hal itu menanggapi pembahasan lanjutan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
"Dalam rapat sebelumnya, kami sudah mendapatkan kesepakatan bersama dengan pemerintah bahwa batas jangka waktu maksimal sebagai eksekutor dalam menyediakan sarana dan prasarana pembuatan gedung Pengadilan Tinggi selama 4 tahun setelah Undang-Undang ini berlaku," kata Ibnu di Jakarta, seperti dikutip Jumat (4/11).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, dalam norma terbaru yang disepakati, Baleg DPR RI dapat melakukan pengawasan serta pemantauan selama proses penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi oleh pemerintah.
Baca juga:Mahfud: Waspada Industrialisasi Hukum Dalam Penerapan Keadilan Restoratif
"Kami akan memperhatikan perkembangan dengan teliti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tahun pertama, kedua dan seterusnya untuk memastikan progres dari progam ini," ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, lanjut Ibnu, dijelaskan bahwa pemerintah provinsi berkewajiban menyediakan lahan untuk Pengadilan Tinggi sesuai dengan standar dari Mahkamah Agung.