LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan para penegak hukum perlu mewaspadai potensi terjadinya "industrialisasi hukum", dimana penerapan keadilan restoratif menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan Keynote Speech virtual dalam acara Focus Grup Discussion (FGD) bertema "Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif", Kamis (4/11).
"Perlu diwaspadai adalah penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara," kata Mahfud MD.
Baca juga:
Kemenag: Izin LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak Awal 2021Dalam hal ini, Mahfud menjelaskan apa yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung RI dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai salah satu terobosan guna mengatasi problematika sistem peradilan pidana.
"Penerapan keadilan restoratif perlu kita sambut baik, misalnya dalam mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan," ujarnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah koordinasi antara Polri dan Kejaksaan RI pada saat penerapan keadilan restroratif dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenang masing-masing.
Mahfud berharap melalui forum FGD ini dapat menjadi sarana untuk menyamakan persepsi demi terwujudnya kesamaan paradigma aparat penegak hukum yang responsif terhadap perkembangan teori pemidanaan dan praktek penegakan hukum yang telah beralih dari retributif menuju restoratif.
Baca juga:
Data Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Siap DigunakanSebelumnya, perdebatan mengenai konsep pemidanaan yang sesuai untuk dipergunakan oleh sistem peradilan pidana mengacu kepada konsep keadilan. Ada dua arus utama perspektif dalam melihat konsep keadilan, yakni keadilan retributif dan keadilan restoratif.
Konsep pemidanaan dalam perspektif keadilan retributif mengacu pada tujuan penjatuhan pidana yaitu pembalasan, pencegahan, dan efek jera serta rehabilitasi. Dalam konsep ini, negara merupakan satu-satunya pranata yang berwenang untuk menjatuhkan pidana.
Sementara itu, perspektif keadilan restoratif menolak gagasan negara sebagai satu-satunya yang berhak menjatuhkan pidana. Mahfud menilai jika persoalan proporsionalitas kurang penting daripada konsiliasi dan penciptaan kedamaian.
"Sejauh korban dan pelanggar percaya mereka telah menyelesaikan secara adil, meskipun terjadi perbedaan di antara kelompok pelanggar yang telah melakukan pelanggaran yang serupa (disparitas;red). Kesamaan bukanlah bentuk keadilan yang hendak dicapai dalam proses pemidanaan," pungkasnya.
(sof)