home global news

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan Respon Putusan MK Soal Perppu Corona

Sabtu, 06 November 2021 - 16:18 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (foto: indonesia.go.id)
Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan nomor 75/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU 2/2020 tentang Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KMPK menilai, constitutional correction yang dilakukan MK sudah cukup dalam memitigasi moral hazard, free rider, dan conflict of interest penyelenggara negara dalam penanganan UU Covid-19. Meski MK tidak menyatakan seluruh UU Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana yang dimohonkan pengujian formil.

Sekjen Komite Penggerak KMPK, Auliyah Khasanofa, mengatakan, putusan tersebut menjadi sinyal bagi pemerintah dan DPR agar tidak melaksanakan constitutional dictatorship yang mencederai demokrasi. Maka dari itu, dia menilai putusan tersebut sebagai kemenangan KMPK dan seluruh rakyat Indonesia.

Kendati begitu, KMPK tetap mendesak pemerintah mematuhi tenggat masa keadaan darurat selama dua tahun. Ini agar pemerintah tidak menjadikan masa darurat untuk mengatur anggaran. “Kami tetap meminta DPR dan BPK untuk mengaudit pengeluaran keuangan negara untuk penanggulangan Covid-19,” kata Auliyah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/11/2021).

KMPK juga meminta pemerintah menggunakan dana APBN dan APBD untuk kepentingan rakyat. Ini agar rakyat tidak mengeluarkan biaya sendiri untuk penanggulangan corona, seperti biaya Test Swab PCR.

“Pemerintah dan DPR harus tunduk pada konstitusi dalam penyelenggaraan mekanisme penganggaran keuangan negara,” ucap Auliyah.

Anggara Kesehatan tak Memadai
Berita Terkait
Berita Lainnya