Percepatan Kebangkitan Pariwisata, Perlu Tiga Komponen Jadi Desa Wisata
Priyo Setyawan
Ahad, 07 November 2021 - 10:30 WIB
Bupati Sleman Kustini menjadi narasumber Seminar Pembangunan Desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, Sabtu (6/11/2021). Foto: Dok. Pemkab Sleman
Bupati Sleman Kustini mengatakan desa wisata merupakan bagian dari pengembangan pariwisata berkelanjutan dan menjadi program untuk mempercepat kebangkitan pariwisata. Namun tidak setiap desa dapat dijadikan desa wisata. Diperlukan tiga komponen bagi desa untuk menjadi desa wisata.
"Yaitu basis data potensi desa, minat dan kesiapan masyarakat, konsep serta arah pengembangan," kata Kustini saat menjadi narasumber Seminar Pengembangan Desa yang diselenggarakan oleh Gamakonkrit BEM KM UGM di Caturtinggal, Depok, Sleman, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga:3 Desa Wisata Indonesia Tampil di Ajang UNWTO Best Tourism Villages 2021
Menurutnya pengembangan desa wisata yang baik dalam perspektif ekonomi daerah, dapat memeratakan pendapatan secara lebih luas. Baik masyarakat maupun pemerintah daerah. Apalagi saat ini desa wisata menjadi untuk memenuhi kecenderungan pasar yang mulai bergeser.
"Pergeseran tersebut dari kondisi yang serba modern kepada tradisional skala kecil yang unik," ungkapnya.
Untuk pengembangan desa wisata sendiri, Pemkab Sleman membuat regulator serta memberikan, fasilitator dan motivator. Regulator dengan menerbitkan Perda No 11/2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Derah Tahun 2015-2025.
Baca Juga:Sandiaga Dorong Desa Wisata Punya Kegiatan yang Bisa Tercatat di MURI
"Yaitu basis data potensi desa, minat dan kesiapan masyarakat, konsep serta arah pengembangan," kata Kustini saat menjadi narasumber Seminar Pengembangan Desa yang diselenggarakan oleh Gamakonkrit BEM KM UGM di Caturtinggal, Depok, Sleman, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga:3 Desa Wisata Indonesia Tampil di Ajang UNWTO Best Tourism Villages 2021
Menurutnya pengembangan desa wisata yang baik dalam perspektif ekonomi daerah, dapat memeratakan pendapatan secara lebih luas. Baik masyarakat maupun pemerintah daerah. Apalagi saat ini desa wisata menjadi untuk memenuhi kecenderungan pasar yang mulai bergeser.
"Pergeseran tersebut dari kondisi yang serba modern kepada tradisional skala kecil yang unik," ungkapnya.
Untuk pengembangan desa wisata sendiri, Pemkab Sleman membuat regulator serta memberikan, fasilitator dan motivator. Regulator dengan menerbitkan Perda No 11/2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Derah Tahun 2015-2025.
Baca Juga:Sandiaga Dorong Desa Wisata Punya Kegiatan yang Bisa Tercatat di MURI