Vanessa-Bibi Dimakamkan Satu Lahat, Ini Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Fajar adhitya
Ahad, 07 November 2021 - 20:00 WIB
ilustrasi Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta (foto: istimewa)
Memakamkan dua jenazah dalam satu liang lahat menjadi perbincangansetelah prosesi pemakaman artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Berdasarkan permintaan keluarga, Vanessa dan suami dimakamkan dalam satu liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Malaka.
Pemakaman dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat memang diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti yang pernah terjadi ketika tsunami melanda Aceh dan gempa bumi di Yogyakarta beberapa tahun silam. Namun, bagaimana bila pemakaman lebih dari satu jenazah dilakukan dalam kondisi normal?
Dilansir laman resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membolehkan mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur. Bolehnya mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur berdasar hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam riwayat Imam Bukhari:
Baca Juga:Polisi: Sopir Mobil Nahas Vanessa Angel Akui Main HP sebelum Kecelakaan
“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radiallahu anhu (Ra) bahwa Rasulullah saw mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban (perang) Uhud di dalam satu kain, kemudian beliau bertanya: ‘Siapakah di antara keduanya yang lebih banyak pengetahuannya tentang Alquran?’
Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahat, lalu beliau bersabda: ‘Aku menjadi saksi bagi mereka’. Kemudian beliau menyuruh untuk mengubur mereka dengan darah mereka dan beliau tidak menyalatkan serta tidak memandikan mereka.” (HR. al-Bukhari).
Baca Juga:Jangan Sembarang Sebar Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial
Pemakaman dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat memang diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti yang pernah terjadi ketika tsunami melanda Aceh dan gempa bumi di Yogyakarta beberapa tahun silam. Namun, bagaimana bila pemakaman lebih dari satu jenazah dilakukan dalam kondisi normal?
Dilansir laman resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membolehkan mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur. Bolehnya mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur berdasar hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam riwayat Imam Bukhari:
Baca Juga:Polisi: Sopir Mobil Nahas Vanessa Angel Akui Main HP sebelum Kecelakaan
“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radiallahu anhu (Ra) bahwa Rasulullah saw mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban (perang) Uhud di dalam satu kain, kemudian beliau bertanya: ‘Siapakah di antara keduanya yang lebih banyak pengetahuannya tentang Alquran?’
Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahat, lalu beliau bersabda: ‘Aku menjadi saksi bagi mereka’. Kemudian beliau menyuruh untuk mengubur mereka dengan darah mereka dan beliau tidak menyalatkan serta tidak memandikan mereka.” (HR. al-Bukhari).
Baca Juga:Jangan Sembarang Sebar Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial