Jelang Shalat Jum'at di Bukittinggi, Sirine Jam Gadang Berbunyi Tanda Toko Harus Tutup
Ahmad jilul qurani farid
Jum'at, 12 November 2021 - 13:41 WIB
Jam Gadang, ikon Kota Bukittinggi (foto: langit7.id/Ahmad Jilul QF)
Ada nuansa berbeda jelang shalat jum'at di Bukittinggi. Di bekas Ibukota Pemerintahan Darurat Republik Indonesia ini, sirine yang cukup keras berbunyi 30 menit jelang adzan shalat Jum'at. Sirine tersebut berbunyi tepat dari ikon kota ini, jam gadang.
"Itu tanda shalat Jum'at, toko harus tutup bang," kata Irfan salah satu pelayan di rumah makan Simpang Raya Bukittinggi, Jum'at (12/11/2021).
Setelah sirine berbunyi, sontak setiap pedagang pertokoan dan warung-warung di Kota Bukittinggi tertib menutup pertokoannya.
Baca Juga: Gubernur Sumbar: Baca Sejarah! Kita Merdeka karena Kompak dan Bersatu
Kota Bukittinggi sebagai bagian dari tanah minang merupakan daerah yang religius. Apalagi masyarakat Minangkabau mempunyai falsafah adat basandi syara' basandi kitabullah. Artinya adat bersendi syariat dan syariat bersendi kitab Allah SWT.
Maknanya adat Minangkabau harus "bersendikan" kepada syariat Islam, yang pada gilirannya didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah. Maka tak heran, masyarakat taat dengan syariat bahwa pedagang harus menutup toko dan warungnya jelang shalat Jum'at.
"Itu tanda shalat Jum'at, toko harus tutup bang," kata Irfan salah satu pelayan di rumah makan Simpang Raya Bukittinggi, Jum'at (12/11/2021).
Setelah sirine berbunyi, sontak setiap pedagang pertokoan dan warung-warung di Kota Bukittinggi tertib menutup pertokoannya.
Baca Juga: Gubernur Sumbar: Baca Sejarah! Kita Merdeka karena Kompak dan Bersatu
Kota Bukittinggi sebagai bagian dari tanah minang merupakan daerah yang religius. Apalagi masyarakat Minangkabau mempunyai falsafah adat basandi syara' basandi kitabullah. Artinya adat bersendi syariat dan syariat bersendi kitab Allah SWT.
Maknanya adat Minangkabau harus "bersendikan" kepada syariat Islam, yang pada gilirannya didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah. Maka tak heran, masyarakat taat dengan syariat bahwa pedagang harus menutup toko dan warungnya jelang shalat Jum'at.