home wirausaha syariah

Ini Tiga Komitmen BP Tapera dalam Prinsip Syariah

Ahad, 14 November 2021 - 17:30 WIB
Ilustrasi perumahan Tapera. Foto: Langit7/Istock
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menghimpun dan memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Hal tersebut diatur berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Saat ini, BP Tapera tengah berupaya untuk memberikan alternatif pembiayaan kepada pesertanya sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Sedang Naik Daun, Ini Prospek Bisnis Menjanjikan dari Ikan Channa

Deputi Komisioner Bidang Pengarahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan, setidaknya terdapat tiga komitmen BP Tapera terkait pembiayaan dengan prinsip syariah.

Pertama, pihaknya berupaya menghadirkan program pengelolaan dana Tapera yang berbasis syariah secara end to end. Dalam komitmen ini, BP Tapera mengelola dana berbasis syariah dengan mengedepankan prinsip gotong royong.

Kedua, BP Tapera berkomitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah. Eko mengatakan, peserta Tapera saat ini baru berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dengan jumlah 4,1 juta peserta. Di mana 20 persennya telah memilih prinsip syariah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
tiga komitmen bp tapera prinsip syariah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya