Gerakkan Sektor Riil, Koperasi Syariah Bangkit di Tengah Pandemi
Fajar adhitya
Sabtu, 17 Juli 2021 - 17:50 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/ iStock
Koperasi pembiayaan secara umum mengalami berbagai masalah selama pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu. Namun, tidak demikian dengan koperasi syariah.
Pengembangan badan usaha bersama yang sesuai syariat Islam yang mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan tolong-menolong sesama manusia. Terbukti, koperasi syariah justru mendorong pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan bersama melalui pendayagunaan sumber daya modal yang ada pada anggota. Pemberdayaan juga dilakukan melalui zakat, sedekah, dan wakaf.
Salah satunya, koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) berkontribusi dalam peningkatan perekonomian secara nasional karena menggerakkan sektor riil di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Perkoperasi Kementerian Koperasi dan UKM Ahmada Zabadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
"Koperasi syariah dapat mendorong pertumbuhan dari pergerakan ekonomi sektor riil melalui pembiayaan yang didasarkan pada prinsip kerja sama berdasarkan bagi hasil dari kegiatan usaha bersama,” katanya.
Berdasarkan amanat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Peringatan Hari Koperasi ke-74 Tahun 2021, koperasi syariah diharapkan mendorong perubahan mindset entrepreuneurship koperasi. Lebih khusus lagi bagi koperasi simpan pinjam, credit union, dan koperasi syariah untuk melakukan transfromasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif.
"Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan peningkatan kontribusi PDB koperasi terhadap pertumbuhan domestik bruto nasional sebesar 5,5 persen dan pengembangan 500 koperasi modern pada tahun 2024," ujar Zabadi.
Pemerintah menerapkan sejumlah strategi untuk mengembangkan koperasi, yakni pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan dan pengembangan factory sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok.
Pengembangan badan usaha bersama yang sesuai syariat Islam yang mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan tolong-menolong sesama manusia. Terbukti, koperasi syariah justru mendorong pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan bersama melalui pendayagunaan sumber daya modal yang ada pada anggota. Pemberdayaan juga dilakukan melalui zakat, sedekah, dan wakaf.
Salah satunya, koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) berkontribusi dalam peningkatan perekonomian secara nasional karena menggerakkan sektor riil di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Perkoperasi Kementerian Koperasi dan UKM Ahmada Zabadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
"Koperasi syariah dapat mendorong pertumbuhan dari pergerakan ekonomi sektor riil melalui pembiayaan yang didasarkan pada prinsip kerja sama berdasarkan bagi hasil dari kegiatan usaha bersama,” katanya.
Berdasarkan amanat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Peringatan Hari Koperasi ke-74 Tahun 2021, koperasi syariah diharapkan mendorong perubahan mindset entrepreuneurship koperasi. Lebih khusus lagi bagi koperasi simpan pinjam, credit union, dan koperasi syariah untuk melakukan transfromasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif.
"Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan peningkatan kontribusi PDB koperasi terhadap pertumbuhan domestik bruto nasional sebesar 5,5 persen dan pengembangan 500 koperasi modern pada tahun 2024," ujar Zabadi.
Pemerintah menerapkan sejumlah strategi untuk mengembangkan koperasi, yakni pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan dan pengembangan factory sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok.