Solusi yang Harus Dihadirkan Pemerintah Pengganti Pinjol
Mahmuda attar hussein
Selasa, 16 November 2021 - 16:30 WIB
Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Rahmatina Awaliah Kasri. Foto: Facebook Rahmatina Awaliah Kasri
Pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan menjadi keresahan bagi masyarakat, terutama mereka yang menggunakan jasa ini.
Hal yang paling menyedihkan, peminjam yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya juga terdampak secara psikologis. Bahkan, beberapa waktu lalu juga terjadi kasus bunuh diri dalam hal ini.
Hal itu menjadi keresahan dan mengkhawatirkan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dan menjamin bahwa hal ini tidak akan terjadi lagi ke depan.
Baca juga: Sultan HB X: Pengendalian Inflasi Perlu Inovasi Sektor Pangan
Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Rahmatina Awaliah Kasri menyebutkan, setidaknya ada tiga solusi yang bisa dihadirkan otoritas pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini.
Pertama, perlu ada regulasi dan mekanisme yang dapat meningkatkan hubungan persaudaraan antara pemberi pinjaman dengan peminjam, serta menjamin keadilan dalam transaksi.
"Hal ini tentunya perlu diatur dalam regulasi yang baik, yang diiringi dengan pengawasan yang lebih intens dan penegakan hukum. Apalagi, hal ini sudah ditegaskan juga dalam fatwa MUI yang terbaru," jelasnya kepada Langit7, Selasa(16/11).
Hal yang paling menyedihkan, peminjam yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya juga terdampak secara psikologis. Bahkan, beberapa waktu lalu juga terjadi kasus bunuh diri dalam hal ini.
Hal itu menjadi keresahan dan mengkhawatirkan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dan menjamin bahwa hal ini tidak akan terjadi lagi ke depan.
Baca juga: Sultan HB X: Pengendalian Inflasi Perlu Inovasi Sektor Pangan
Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Rahmatina Awaliah Kasri menyebutkan, setidaknya ada tiga solusi yang bisa dihadirkan otoritas pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini.
Pertama, perlu ada regulasi dan mekanisme yang dapat meningkatkan hubungan persaudaraan antara pemberi pinjaman dengan peminjam, serta menjamin keadilan dalam transaksi.
"Hal ini tentunya perlu diatur dalam regulasi yang baik, yang diiringi dengan pengawasan yang lebih intens dan penegakan hukum. Apalagi, hal ini sudah ditegaskan juga dalam fatwa MUI yang terbaru," jelasnya kepada Langit7, Selasa(16/11).