Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

Solusi yang Harus Dihadirkan Pemerintah Pengganti Pinjol

mahmuda attar hussein Selasa, 16 November 2021 - 16:30 WIB
Solusi yang Harus Dihadirkan Pemerintah Pengganti Pinjol
Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Rahmatina Awaliah Kasri. Foto: Facebook Rahmatina Awaliah Kasri
Langit7, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan menjadi keresahan bagi masyarakat, terutama mereka yang menggunakan jasa ini.

Hal yang paling menyedihkan, peminjam yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya juga terdampak secara psikologis. Bahkan, beberapa waktu lalu juga terjadi kasus bunuh diri dalam hal ini.

Hal itu menjadi keresahan dan mengkhawatirkan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dan menjamin bahwa hal ini tidak akan terjadi lagi ke depan.

Baca juga: Sultan HB X: Pengendalian Inflasi Perlu Inovasi Sektor Pangan

Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Rahmatina Awaliah Kasri menyebutkan, setidaknya ada tiga solusi yang bisa dihadirkan otoritas pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini.

Pertama, perlu ada regulasi dan mekanisme yang dapat meningkatkan hubungan persaudaraan antara pemberi pinjaman dengan peminjam, serta menjamin keadilan dalam transaksi.

"Hal ini tentunya perlu diatur dalam regulasi yang baik, yang diiringi dengan pengawasan yang lebih intens dan penegakan hukum. Apalagi, hal ini sudah ditegaskan juga dalam fatwa MUI yang terbaru," jelasnya kepada Langit7, Selasa(16/11).

Baca juga: Prof Hermanto: Polisi harus Menangkap Pemilik Pinjol Ilegal

Kedua, perlu ada alternatif untuk mendapatkan bantuan ketika mengalami kesulitan ekonomi atau keuangan.

Dalam hal ini, lanjut dia, sebenarnya Islam sudah banyak memberikan solusi. Misalnya, bagi kaum dhuafa yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, mereka dapat meminta bantuan kepada kerabat, dan lembaga zakat atau pun lembaga filantropi Islam lainnya.

"Bahkan, sekarang juga bisa minta bantuan ke lembaga zakat. Karena MUI baru mengeluarkan fatwa terbaru bahwa dana zakat bisa digunakan untuk pinjaman kebaikan (qard hasan)," imbuhnya.

Baca juga: Liburan ke Madura? Yuk Coba Petis Madura Olahan Santri An-Najah

Ketiga, hal seputar pinjol perlu disampaikan kepada masyarakat dan semua pihak melalui edukasi dan sosialisasi yang baik, masif, dan persisten.

"Sehingga semua bisa memiliki pemahaman yang baik dan menyadari bahwa pada akhir tujuannya adalah untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat juga," katanya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan