Presiden Jokowi Lantik Andika Perkasa sebagai Panglima TNI
Fajar adhitya
Rabu, 17 November 2021 - 14:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11). (Foto: Biro Setpres)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Adapun pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11).
Pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI (Kepres) Nomor 106/TNI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI. Keputusan dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono.
Baca juga:Mengenal Andika Perkasa: Jenderal dengan 3 Gelar Akademik
Kepres tersebut memuat pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto secara terhormat sekaligus pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Pada diktum pertama, Jokowi mengapresiasi kinerja Marsekal Hadi Tjahjanto selama menjabat sebagai panglima TNI.
Kesatu, memberhentikan dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, mengangkat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI
Baca juga:Lulus Uji Kelayakan, Paripurna DPR Setujui Jenderal Andika sebagai Calon Panglima TNI
Pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI (Kepres) Nomor 106/TNI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI. Keputusan dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono.
Baca juga:Mengenal Andika Perkasa: Jenderal dengan 3 Gelar Akademik
Kepres tersebut memuat pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto secara terhormat sekaligus pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Pada diktum pertama, Jokowi mengapresiasi kinerja Marsekal Hadi Tjahjanto selama menjabat sebagai panglima TNI.
Kesatu, memberhentikan dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, mengangkat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI
Baca juga:Lulus Uji Kelayakan, Paripurna DPR Setujui Jenderal Andika sebagai Calon Panglima TNI