Kemenag Cairkan Rp66 Miliar untuk Tunjangan Profesi Guru
Jaja Suhana
Kamis, 18 November 2021 - 20:47 WIB
Gedung Muhammadiyah Australia Islamic School (foto: istimewa).
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ia mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Yaqut dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:Bersama Wapres RI, BAZNAS Serahkan Bantuan Program KJU dan KJK di Aceh dan Medan
Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” ujar dia.
Baca Juga:Pertama Kali Umrah, Muslimah Diminta Perhatikan 5 Hal Ini
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ia mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Yaqut dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:Bersama Wapres RI, BAZNAS Serahkan Bantuan Program KJU dan KJK di Aceh dan Medan
Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” ujar dia.
Baca Juga:Pertama Kali Umrah, Muslimah Diminta Perhatikan 5 Hal Ini