LANGIT7.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ia mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Yaqut dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Bersama Wapres RI, BAZNAS Serahkan Bantuan Program KJU dan KJK di Aceh dan MedanSementara, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” ujar dia.
Baca Juga: Pertama Kali Umrah, Muslimah Diminta Perhatikan 5 Hal Ini“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” imbuhnya.
Ia menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Baca Juga: Shalat Sunnah Rawatib: Arti, Hukum, dan Keutamaannya dalam Ibadah“Guru yang telah lama mengabdi dan memiliki kualifikasi pendidika menjadi salah satu prioritas,” tuturnya.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
Baca Juga: Bisa Jadi Inspirasi, Ini 7 Model Hijab dari Berbagai Negara(zhd)