LANGIT7.ID, Jakarta - Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, dikerjakan sebelum dan sesudah shalat lima waktu. Jika dikerjakan sebelum shalat maka disebut
qabliyah, jika dikerjakan sesudah shalat fardhu disebut
ba'diyah.
Rasulullah menganjurkan shalat rawatib dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. "Dari Abdullah bin Umar radiallahu anhu beliau berkata: “Aku ingat (hafal) dari Nabi Saw dua rakaat sebelum Dzuhur, dua rakaat sesudah Dzuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh."
Ubaidillah El hamdy dalam bukunya yang berjudul “Super Lengkap Shalat Sunnah" menjelaskan rawatib adalah jamak dari
ratib yang berarti menetapkan dan terus menerus. Adapun shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu lima waktu.
Baca Juga: Berapa Pekan Sekali Karpet Masjid Harus Dibersihkan?Ditinjau dari pelaksanaannya, shalat rawatib terbagi menjadi dua, yaitu shalat sunnah rawatib
muakkad (dianjurkan) dan shalat sunnah rawatib
ghairu muakkad (tidak terlalu dianjurkan). Ubaidillah menjelaskan shalat sunnah rawatib menjadi amalan yang melengkapi ibadah shalat wajib, sebagai manusia biasa tentu dalam melaksanakan shalat wajib masih banyak kekurangan yang harus ditutupi oleh amalan yang lain, oleh karena itu Rasulullah SAW menganjurkan memperbanyak shalat rawatib.
Shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Shubuh disebut juga shalat fajar, merupakan ibadah yang ditekuni oleh Rasulullah SAW Semasa hidupnya. “Sesungguhnya Rasulullah tidak mengerjakan shalat sunnah setekun mengerjakan dua rakaat sebelum Shubuh (HR. Bukhari Muslim).
Baca Juga: Masjid Nurullah Kalcit, Oase di Tengah Gedung Pencakar LangitSelain dua rakaat sebelum subuh, Rasululllah juga menganjurkan shalat dua atau empat rakaat sebelum shalat Dzuhur, dua atau empat rakaat sesudah shalat Dzuhur, dua rakaat sesudah shalat Maghrib dan dua rakaat sesudah shalat Isya.
Bagaimana dengan shalat sunah setelah shalat Ashar dan shalat sunnah setelah Subuh? Dalam laman
Bincang Syariah, Rasulullah melarang umat Islam melakukan shalat setelah shalat subuh dan shalat ashar
“Tidak ada shalat Subuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat Ashar hingga matahari tenggelam” (HR Bukhri Muslim).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenag Libatkan Remaja MasjidMenurut hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Rasullulah melarang shalat setelah dua waktu tersebut dikarenakan matahari terbit di antara dua tanduk setan dan matahari terbenam di antara dua tanduk setan. Namun jika melaksanakan shalat wajib yang tertinggal atau ada udzur misalnya, maka boleh dilaksanakan.
Baca Juga: Hukum Jual Beli Dalam Masjid Menurut 4 Mazhab Fikih(zhd)