Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home masjid detail berita

Hukum Jual Beli Dalam Masjid Menurut 4 Mazhab Fikih

Jaja Suhana Selasa, 16 November 2021 - 14:00 WIB
Hukum Jual Beli Dalam Masjid Menurut 4 Mazhab Fikih
Muslim cantik Asia mengenakan jilbab hitam wanita bekerja menggunakan komputer laptop. Foto: iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Jual beli atau berniaga adalah salah satu kegiatan yang penting dalam kehidupan umat Islam. Namun bagaimana jika jual beli tersebut dilakukan di dalam masjid? Apakah diperbolehkan?

Masjid adalah tempat suci, tempat umat islam beribadah kepada Allah Swt. Di dalamnya umat Islam melakukan shalat, membaca al-Qur'an, dzikir, i’tikaf, diskusi seputar keislaman, dan ibadah lainnya.

Menurut Syekh Salim Al-Hilali dalam kitab al-Manahi asy-Syari’iyyah jilid satu halaman 131 dikatakan, jual beli di dalam masjid adalah haram, sebab masjid adalah pasar akhirat, termasuk di antara adab-adab di masjid adalah menyucikan dari perkara dunia dan apapun yang tidak ada kaitannya dengan akhirat.

Baca Juga: Kurikulum KMI Gontor: 100 Persen Ilmu Agama, 100 Persen Ilmu Umum

Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam tidak melakukan jual beli di dalam masjid, karena masjid adalah tempat yang suci dan mensucikan. Namun bagaimana bila kita terlanjur melakukan jual beli di dalam masjid?

Al Iraqi mengatakan, ulama telah bersepakat bahwa jual beli yang telah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan. Larangan jual beli di masjid menurut Syekh Salim Al-Hilali tidak mengharuskan membatalkan akad jual beli. Jual beli itu sah meskipun orang yang melakukannya berdosa.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengusap Kepala bagi Perempuan di Tempat Terbuka?

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ

“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.” Dan jika kalian melihat orang yang mencari barang yang hilang maka katakanlah: “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.” [HR Muslim Nomor 568, Abu Dawud Nomor 473 dan At Tirmidzi Nomor 1321].

Sementara, dalam pandangan empat mazhab terjadi perbedaan pendapat. Berikut hukum melakukan transaksi jual beli di dalam masjid menurut empat mazhab fikih yang termasyhur dalam Islam:

1. Mazhab Hanafi

Dimakruhkan bagi siapa pun untuk melakukan transaksi di dalam masjid, seperti transaksi jual beli ataupun sewa-menyewa. Namun tidak dengan pemberian hadiah atau semacamnya, juga tidak dengan pelaksanaan akad nikah, bahkan dianjurkan.

Baca Juga: Anies: Pola Kegiatan Dakwah Selama Pandemi Alami Pergeseran

Dan tidak dimakruhkan pula bagi orang-orang yang beri’tikaf untuk melakukan urusan apa pun di dalam masjid apabila berkaitan dengan dirinya atau anak-anaknya selama ia tidak menghadirkan barang-barangnya ke dalam masjid, dan selama bukan transaksi jual beli, karena hukum transaksi jual beli baginya sama seperti yang lainnya, yaitu dimakruhkan.

2. Mazhab Maliki

Dimakruhkan bagi siapa pun untuk melakukan transaksi jual beli di dalam masjid, dengan syarat keberadaan barang yang diperjualbelikan di sana. Lain halnya dengan jual beli melalui makelar di dalam masjid, untuk yang ini hukumnya diharamkan. Dan, berbeda pula hukumnya untuk akad hibah (pemberian secara cuma-cuma) atau akad nikah, yang mana keduanya boleh dilakukan di dalam masjid.

Bahkan untuk akad nikah sangat dianjurkan untuk diselenggarakan di dalam masjid atau mushalla, namun hanya ijab qabulnya saja, tidak untuk syarat-syarat yang tidak masuk dalam syarat sahnya pernikahan atau pun percakapan di luar akad pernikahan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jangan Tunda Hak Orang Lain Jika Tak Ingin Disebut Zalim

3. Mazhab Hanbali

Diharamkan bagi siapa pun untuk melakukan transaksi jual beli atau pun sewa menyewa di dalam masjid. Apabila transaksi itu terjadi maka transaksinya harus dibatalkan. Lain halnya dengan pelaksanaan akad nikah di dalam masjid, karena hal itu disunnahkan.

4. Mazhab Syafi’i

Diharamkan bagi siapapun untuk menjadikan masjid sebagai tempat berjual beli apabila membuat harkat derajat kehormatan masjid menjadi ternodai. Kecuali ada kepentingan yang mendesak hingga seseorang harus melakukannya disana, namun tidak sampai mengganggu orang-orang yang sedang beribadah. (Dikutip dari berbagai sumber).

Baca Juga: Erick Thohir Harap BUMN Berani Maju di Perhelatan G20 2022

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)