LANGIT7.ID, Jakarta - Masjid-masjid di kota besar di Indonesia memiliki keunikan dan kekhasan dari segi arsitekturnya, termasuk tempat berwudhu. Ada tempat berwudhu yang disediakan di tempat tertutup, namun ada juga tempat wudhu yang berada di area pelataran masjid.
Konsep area wudhu di pelataran masjid rata-rata didesain dengan bentuk terbuka. Para jamaah yang akan melaksanakan shalat dapat langsung berwudhu dengan pemandangan alam terbuka dan sejumlah pohon rimbun serta rumput hijau di sekelilingnya.
Selain tempat wudhu terbuka, ada juga fasilitas air minum yang disediakan di sekeliling tempat wudhu tersebut yang dapat langsung dinikmati jamaah. Konsep wudhu terbuka ini memberikan suasana asri dan kenyamanan jamaah di tengah hiruk pikuk kota dengan mayoritas gedung pencakar langit.
Baca Juga: Melirik Green Toilet Masjid Al Akbar Surabaya yang Ramah LingkunganDi satu sisi, hal ini juga terkadang menyuliltkan perempuan yang berkerudung di mana tempat wudhunya terbuka. Namun Islam dengan segenap perangkatnya tentu memberikan kemudahan dan solusi tentang bagaimana cara mengusap kepala dalam berwudlu bagi perempuan di tempat terbuka.
Pengasuh rubrik Tanya Jawab Fikih Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan, wudhu merupakan syarat sah shalat, artinya tidak sah shalat tanpa wudhu dan salah satu kaifiyat wudhu adalah mengusap kepala sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat enam:
Baca Juga: Bagaimana Jika Suami Tidak Terbuka Masalah Gaji pada Istri?{وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ}
"Dan hendaklah kamu mengusap kepalamu."
Bagaimana cara mengusap kepala, maka penjelasan tata caranya sebagaimana yang diterangkan dari shabat Abdullah bin Zaid radiallahu anhu:
ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ
"Kemudian beliau mengusap kepala dengan kedua tangannya, yaitu mulai dari depan kepala sampai kedua tangannya menjangkau punduk kepala kemudian mengembalikan (usapan) pada tempat dimana beliau memulai mengusap kepala." (HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/48).
Baca Juga: Khofifah Resmikan Green Toilet Masjid Nasional Al AkbarDari keterangan di atas jelaslah bahwa mengusap kepala bukan hanya sebagian rambut saja, tapi dari depan kepala ke belakang sampai punduk, kemudian mengembalikan usapan ke depan sampai pada tempat memulai usapan. Ketentuan tersebut termasuk azimah (hukum asal yang bersifat mutlak).
Akan tetapi terdapat rukhsah (pengecualian dari hukum asal yang bersifat mutlak) bagi yang memakai imamah. Rasulullah Saw pernah menggunakan imamah ketika berwudhu, ketika akan mengusap kepala beliau tidak menanggalkannya, tapi cukup dengan mengusap imamahnya tersebut.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Halal di Korea Selatan yang Asik Dikunjungiعَنْ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ وَتَابَعَهُ مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَمْرٍو قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Amr bin Umayah berkata: "Aku melihat Nabi Saw mengusap imamah dan kedua sepatunya". (HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/52 Nomor 205).
Dari hadis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa bagi orang yang menggunakan imamah ketika akan mengusap kepala dalam berwudhu terdapat rukhsah kebolehan tidak menanggalkan imamahnya, tapi cukup mengusapnya sebagaimana mengusap kepala. Begitu pula bagi perempuan yang menggunakan kerudung, boleh dengan cara mengusapnya tanpa membuka kerudung tersebut di tempat terbuka.
Baca Juga: Masjid Zeinurrahim, Pelopor 99 Masjid Penjuru Dunia(zhd)