LANGIT7.ID - , Jakarta - Salah satu masalah yang paling sering muncul di dalam pernikahan adalah masalah ekonomi atau keuangan. Menjadi wajar bila permasalahan ini muncul sepanjang pernikahan karena menjadi kebutuhan utama untuk operasional berumah tangga.
Uang pun menjadi masalah yang sensitif dalam kehidupan berumah tangga, karenanya dibutuhkan keterbukaan antara suami dan istri akan masalah ini. Dalam syariat Islam, suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anak. Akan menjadi masalah bila suami, sebagai tulang punggung keluarga, tidak terbuka akan masalah keuangan.
Baca juga: Sahkah Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua?Lalu, sebagai sebuah kewajiban memenuhi kebutuhan rumah tangga, perlukah suami memberitahu jumlah penghasilannya? Juga, pentingkah suami menginformasikan asal sumber penghasilannya tersebut?
Pendakwah asal Makassar Ustadz Dasad Latif mengatakan tidak ada kewajiban seorang suami memberitahu besaran penghasilannya pada istri.
"Kewajiban suami adalah menafkahi istri, percuma kalau memberitahu berapa gajinya tapi tidak memberikannya kepada istri." katanya kepada Langit7, Jumat (12/11/2021).
Ustads Dasad menambahkan dengan menginformasikan besaran jumlah penghasilan malah membuka potensi timbulnya dendam istri pada suami. Pasalnya istri bisa sakit hati bila diberikan sedikit dari jumlah gaji sesungguhnya.
"Memberi tahu tapi kasihnya sedikit, hanya cuma bikin sakit hati istri saja. Terpenting adalah kasih bentuk fisiknya, itulah kewajiban suami." ujarnya.
Memberi tahu informasi mengenai penghasilan suami kepada istri bukan suatu kewajiban, artinya suami boleh tidak memberitahu terkait jumlah penghasilannya kepada istri.
"Yang ada hanya anjuran, untuk menghormati istri, silahkan suami menginformasikan semua sumber penghasilannya." Papar Dasad Latif.
Hal ini pun termasuk ketika suami ingin memberikan hadiah atau uang kepada orang tuanya. Suami boleh memberikan uang kepada orang tuanya tanpa memberitahu kepada istri.
Baca juga: Batalkah Wudhu Ketika Suami-Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab"Tidak ada kewajiban juga memberitahu istri jika suami mau memberi kepada orang tuanya." Kata Dasad Latif
"Boleh memberitahu untuk menghormati istri." Tambahnya.
(est)