LANGIT7.ID, Jakarta - Wudhu merupakan syarat sahnya shalat, karenanya setiap muslim perlu mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu. Salah satu hal yang menjadi perdebatan ulama adalah apakah bersentuhan kulit antara suami istri membatalkan wudhu?
Hukum menyentuh istri dapat membatalkan wudhu merupakan konsep Syafi'iyyah yang menjadi rujukan mayoritas muslim di Indonesia. Syafi’iyyah menghukumi wudhu menjadi batal mutlak bila menyentuh istri ataupun wanita lain.
Baca Juga: Muslim Harus Menjaga Kesucian Makanan sebagai Syarat Sah BeribadahParameter utama dalam Mazhab Syafi’i adalah “
mujarrad iltiqa’ al-basyaratain”. Artinya, sentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita dapat membatalkan wudhu’ walau tanpa syahwat, sengaja atau tidak sengaja.
Mazhab Syafi’i memberi pengecualian tidak membatalkan wudhu apabila yang disentuh adalah rambut, kuku, gigi atau menyentuh anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
Baca Juga: Waspada Penyakit Alain, Ustaz Firanda Ingatkan Bentengi dengan ZikirSementara Mazhab Maliki memberi hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan batal bila disertai dengan syahwat, baik sengaja maupun tidak. Termasuk membatalkan wudhu bersentuhan kulit dengan yang belum baligh tetapi sudah dapat menimbulkan syahwat
Persentuhan kulit yang dilapisi dengan kain tipis maupun tebal, bahkan persentuhan sesama lelaki atau sesama perempuan pun dapat membatalkan wudhu, jika disertai dengan syahwat menurut Mazhab Maliki.
Baca Juga: Simak Kebiasaan Rasulullah SAW sebelum Tidur, Tak Putus DzikirAdapun Mazhab Hanafi menghukumi sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita bukan mahram, termasuk istri tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak, walaupun sentuhan itu dilakukan dengan syahwat. Sebab yang menjadi patokan batalnya wudhu Mazhab Hanafi adalah terjadinya jimak (bersenggama). Maka, sentuhan yang tidak sampai pada taraf hubungan seksual suami-istri tidak membatalkan wudhu.
Sementara Mazhab Hanbali dalam riwayat yang masyhur sependapat dengan Mazhab Maliki dalam hal persentuhan yang disertai dengan syahwat dapat membatalkan wudhu’. Tetapi mereka mengecualikan persentuhan kulit yang tidak langsung (ada alas yang membatasinya), persentuhan dengan kuku, rambut, dan gigi, dan persentuhan sesama laki-laki atau sesama perempuan.
Baca Juga: Mandi Wajib di Hari Jumat, Begini Tata Cara sesuai Anjuran NabiBaca Juga: Hal-Hal Terlarang Saat Berada di Kamar Mandi, No 2 Sering Dilakukan(zhd)