LANGIT7.ID, Jakarta - Karpet masjid merupakan instrumen penting yang ada hampir di dalam semua masjid. Biasanya, karpet masjid menggunakan ukuran panjang untuk menutupi seluruh lantai masjid.
Selain ukurannya yang panjang dan tingkat ketebalan yang bervariasi, karpet masjid juga banyak didesain dengan gambar dan warna tertentu yang menambah keindahan masjid. Sebagai alas sujud shalat, kebersihan karpet tentu sangat penting untuk dijaga.
Salah satu cara menjaga kebersihan karpet adalah dengan mencuci atau membersihkannya secara berkala. Biasanya karpet yang berukuran kecil bisa dicuci setiap dua pekan sekali, namun untuk karpet yang berukuran besar cukup dibersihkan setiap sebulan sekali.
Baca Juga: Ini Pesan Menag Yaqut di Hari Toleransi InternasionalMengapa membersihkan karpet secara rutin penting? Menurut laman
Cuci Sofa Malang, ada lima alasan mengapa pengurus masjid harus rutin mencuci atau membersihkan karpet.
Pertama, karena karpet di masjid selalu terpapar debu. Meskipun di ruangan ber-AC, tentunya karpet diinjak oleh jamaah. Bahkan jika jamaah sudah benar-benar menjaga kebersihannya, partikel debu akan tetap mengenai karpet.
Baca Juga: Hukum Jual Beli Dalam Masjid Menurut 4 Mazhab FikihKedua, tungau lebih suka tinggal di bahan yang tebal, walaupun tungau bisa mati bila dijemur, namun bangkainya tetap menempel di permukaan karpet. Oleh karena itu perlu secara rutin dibersihkan.
Ketiga, karpet adalah tempat untuk bersujud, orang yang sujud tentunya secara tidak langsung menghirup aroma dari tempat ia sujud. Maka dari itu karpet yang wangi akan menambah kekhusyukan orang shalat.
Baca Juga: PLN Buktikan Hematnya, 72 Kilometer Hanya Perlu Rp10.000Keempat, kotoran akan lebih mudah hilang bila rutin dibersihkan, kotoran di karpet biasanya terdiri dari debu, jika debu dan kotoran tersebut tidak rutin dibersihkan, maka akan mengering dan sulit dihilangkan. Dan kelima, karpet adalah simbol kebersihan masjid dan penting untuk menjaga setiap hal di masjid agar selalu bersih dan suci.
Baca Juga: Kurikulum KMI Gontor: 100 Persen Ilmu Agama, 100 Persen Ilmu Umum(zhd)