LANGIT7.ID, Jakarta - Tanggal 16 November selalu diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional atau International Day of Tolerance. Peringatan ini didasarkan pada hasil kesepakatan dari Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1995.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat memeringati Hari Toleransi Internasional. Menurut dia, inti peringatan ini adalah merayakan keberagaman dan toleransi dalam wujud nyata serta untuk memastikan bahwa semua orang memahami pentingnya memberi ruang satu sama lain.
“Setiap kita perlu terus menumbuhkan kesadaran bahwa keragaman agama, bahasa, budaya, dan etnis bukanlah dalih untuk konflik, tetapi kekayaan umat manusia. Keragaman adalah kekayaan,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Ini Orasi 4 Profesor Riset yang Dikukuhkan Kemenag“Keragamaan adalah potensi bagi kita untuk saling mengenal dan berkolaborasi dalam kebaikan dan mewujudkan kemaslahatan bersama. Sebab, mereka yang bukan seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” sambungnya.
Mantan Ketua Umum GP Ansor ini berharap ASN, utamanya di Kementerian Agama, bisa menjadi pelopor dalam penguatan moderasi beragama. Ia juga mengajak para tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, dosen, guru, dan penyuluh agama, serta kalangan milenial untuk bersinergi dalam diseminasi dan gerakan meningkatkan toleransi antarumat melalui semua saluran. "Perbedaan adalah fitrah," katanya.
Baca Juga: Lembaga Dakwah PBNU Ajak Dai Gencarkan Bahaya MirasIa menjelaskan, Kementerian Agama tengah berupaya melakukan penguatan moderasi beragama. Ada empat indikator dalam penguatan moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan ramah terhadap tradisi.
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengimplementasikan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Menerima Sedekah dari Uang Haram?“Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama,” tuturnya.
Baca Juga: Hukum Jual Beli Dalam Masjid Menurut 4 Mazhab Fikih(zhd)