LANGIT7.ID - , Jakarta - Zakat merupakan kewajiban yang termasuk dalam rukun Islam dan sedekah merupakan sunah yang sangat dianjurkan. Berzakat dan sedekah yang dikeluarkan oleh setiap muslim hendaknya diambil dari rezeki yang halal.
Lalu bagaimana jika seseorang terlanjur mendapatkan uang haram karena keterlibatan dalam bisnis yang sebetulnya dilarang oleh agama dan negara? Atau bisa saja seseorang menerima uang dari bisnis haram tersebut tanpa mengetahui asal usul dari uang tersebut.
Ustadz Dasad Latif menjelaskan kaidah terkait uang haram.
"Uang yang didapat dari menang lotre/judi, dari bisnis prostitusi, kemudian ia membangun masjid maka yang demikian itu ditolak, karena Allah maha suci dan hanya menerima yang suci"
Baca juga: Yuk Sedekah Subuh, Rasakan Keistimewaan Rutinkan Amalan Ajaib IniDalam hadits yang disebutkan dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik)." (HR. Muslim no. 1015).
Lalu jika seseorang atau lembaga sebagai penerima sedekah, apakah harus meneliti terlebih dahulu runutan harta yang disedekahkan oleh seseorang tersebut, didapat dari yang haram, halal atau syubhat.
"Dalam kondisi lain, jika kita tidak tahu bahwa uang itu adalah uang panas, misalnya kita diberi hadiah atau sedekah dari orang yang ternyata berbisnis di dunia hitam. Selama kita tidak tahu menggunakan harta tersebut tidaklah sebuah dosa," papar Dasad Latif.
Selanjutnya perihal pemberi sedekah adalah orang yang sudah dikenal sebagai orang dengan citra buruk yang dekat dengan rezeki haram, apa yang harus dilakukan oleh seseorang atau lembaga penerima sedekah?
"Ada ulama mengatakan bahwa sekalipun kita tahu bahwa itu adalah uang panas, jika ada yang bersedekah, maka putuslah ke haramannya saat ia bersedekah." Ujar Dasad Latif.
"Tetapi mayoritas ulama mengatakan, jika sudah mengetahuinya, hendaknya ditolak." Imbuhnya.
Di tengah antara yang haram dan halal ada yang diistilahkan harta syubhat. Yang termasuk uang syubhat diantaranya adalah uang yang ditemukan dipinggir jalan atau di suatu tempat, uang hasil undian, uang hasil pemberian yang orang tersebut tidak meyakini bahwa ini uang halal. Apa hukumnya uang tersebut?
"Uang syubhat dapat dibersihkan dengan zakat dan sedekah," katanya.
"Tetapi jika uang hasil temuan, hendaknya diumumkan terlebih dahulu secara meluas. Jika tidak ada yang mengambil lebih baik disedekahkan semuanya, niatkan pahalanya untuk si pemilik uang, dan kita yang menemukan tentu juga mendapat pahala bersedekah." Tambahnya.
Sedangkan uang haram, Ustadz asal Makassar ini menjelaskan tidak ada toleransi untuk membersihkannya dengan zakat dan sedekah.
Uang yang peroleh secara haram tidak bisa dibersihkan dengan cara sedekah kecuali membersihkannya dengan api neraka.
Rasulullah SAW bersabda:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ.
Artinya : "Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka." (HR. Tirmidzi No. 614).
Baca juga: Aksi Komunitas Sedekah Jumat Diapresiasi PemerintahUntuk itu Ust. Dasad Latif menganjurkan untuk segera bertaubat dengan 5 langkah berikut ini.
1- Mengucapkan istighfar (Astaghfirullah)
2- Mengakui perbuatannya
3- Tidak akan mengulanginya
4- Ganti dengan kebaikan (zakat dan sedekah)
5- Kembalikan jika berkaitan dengan harta, "contoh, jika motor yang didapat dari yang haram, walaupun kita bertaubat, tapi motornya masih digunakan, tetap saja ada dosa yang mengalir. Untuk itu segera kembalikan!" Terangnya.
Bertaubat merupakan cara yang paling benar untuk hidup tenang di kemudian hari.
"Jika kita bertaubat, harta yang sudah kita dapat dengan cara yang batil, harus kita berikan kepada orang yang berhak." Pungkasnya.
(est)