LANGIT7.ID, Jakarta - Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak para dai, penceramah, dan ulama menggencarkan sosialisasi bahaya miras atau minuman beralkohol. PBNU memandang konsumsi miras di kalangan masyarakat muslim tidak bisa ditoleransi.
Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Agus Salim HS menjelaskan, Islam mengharamkan konsumsi miras karena dapat merusak akal. Akal sendiri adalah sesuatu yang sangat berharga yang dimiliki manusia, sesuatu yang membedakan manusia dari hewan dan makhluk lain.
“Para dai tetap harus menyuarakan alangkah besarnya mudarat konsumsi miras atau khamr, itu tidak ada faedahnya sama sekali. Karena akal manusia adalah sesuatu yang sangat berharga, makanya jangan sampai dirusak,” kata Kiai Agus Salim dalam webinar 'Menilik Permendag Nomor 20 tahun 2021', akhir pekan ini (13/11/2021).
Baca Juga: PBNU Minta Pemerintah Evaluasi Permendag 20/2021 soal Impor MirasKiai Agus Salim menjelaskan, Allah secara tegas mengharamkan miras, minuman beralkohol, khamr, dan sejenisnya. Islam juga mengharamkan produk konsumsi yang memabukkan dan dapat mendisfungsi akal sehat manusia, seperti narkoba.
Allah juga melaknat para peminum miras, penjualnya, pembuatnya, pengantarnya dan semua yang berhubungan dengan industri minuman beralkohol. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah bersabda:
Baca Juga: Jaga Moral dan Akal Sehat, MUI Minta Permendag 20/2021 Dibatalkan“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.”
“Maka kita sebagai para pendakwah, sekali lagi saya harapkan jangan bosan-bosan menyuarakan bahaya miras. Ini demi kemaslahatan dan kebaikan umat terutama para generasi penerus kita,” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Deteksi dan Cegah HipoglikemiaBaca Juga: Jauhi Narkoba, Tak Ada Manfaat yang Bisa Dibanggakan(zhd)