Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home masjid detail berita

Ruang Ijtihad dalam Zhanniyyah: Menakar Batas Toleransi Nash

miftah yusufpati Kamis, 08 Januari 2026 - 05:15 WIB
Ruang Ijtihad dalam Zhanniyyah: Menakar Batas Toleransi Nash
Islam menyediakan ruang ijtihad yang luas melalui pemisahan nash qathi dan zhanni. Ilustrasi: AI

LANGIT7.ID- Semangat untuk kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah sering kali diibaratkan sebagai sebuah pedang bermata dua dalam sejarah pemikiran Islam modern. Di satu sisi, ia adalah seruan pemurnian yang membangkitkan spirit intelektual; namun di sisi lain, jika tidak dipandu dengan metodologi yang kokoh, ia bisa berubah menjadi pintu yang tertutup rapat bagi segala bentuk perbedaan. Padahal, jika kita menyelami khazanah fikih lebih dalam, Islam sejatinya telah menyediakan ruang yang sangat lapang bagi akal untuk bernapas dan berdialog dengan teks.

Syaikh Yusuf Qardhawi, dalam karyanya yang sangat berpengaruh, Fatwa-fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), mencoba membedah kerumitan ini dengan sangat presisi. Ia memulai dengan sebuah klasifikasi mendasar yang sering dilupakan oleh para penganjur kebenaran tunggal: pemisahan antara yang qath’i (pasti) dan yang zhanni (probabilitas). Pemahaman atas kedua kategori ini bukan sekadar urusan teknis para akademisi, melainkan fondasi utama dari apa yang kita sebut sebagai toleransi beragama.

Qardhawi mengingatkan bahwa tidak semua nash—baik ayat maupun hadits—memiliki watak yang sama. Ada wilayah yang disebut qath’i tsubut, yakni nash yang periwayatannya sudah pasti benar seperti Al-Qur'an dan hadits mutawatir. Namun, kepastian riwayat tidak selalu berarti kepastian makna. Inilah yang disebut Qardhawi sebagai nash yang zhanni dilalah; teksnya pasti dari Tuhan atau Rasul, namun kemungkinan pengertian dalam memahaminya bisa sangat beragam. Di titik inilah letak kemuliaan sekaligus fleksibilitas intelektualitas Islam.

Sebagai ilustrasi sederhana, perintah shalat adalah kewajiban yang bersifat qath’i—tidak ada ruang bagi siapa pun untuk berijtihad bahwa shalat itu opsional. Namun, ketika kita berbicara tentang posisi tangan saat bersedekap, apakah di atas pusar atau di dada, kita memasuki wilayah zhanni. Wilayah ini adalah "taman bermain" bagi para mujtahid. Di sini, perbedaan pendapat bukan dianggap sebagai kesesatan, melainkan kekayaan perspektif.

Landasan historis dari argumen ini berakar kuat pada sebuah peristiwa legendaris: instruksi shalat asar di Bani Quraizhah pasca Perang Ahzab. Nabi Muhammad saw. mengeluarkan perintah yang sangat spesifik: "Jangan sekali-kali seseorang melakukan shalat asar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah." Sejarah mencatat terjadi pembelahan pemahaman di kalangan sahabat saat waktu asar hampir habis di tengah perjalanan.

Kelompok pertama, yang kemudian dikenal sebagai penganut Madrasah azh-Zhawahir (tekstualis), memilih mematuhi bunyi teks secara harfiah. Mereka menunda shalat hingga sampai di Bani Quraizhah, meskipun waktu asar telah terlewati. Kelompok kedua, yang mewakili Madrasah al-Maqashid (substansialis), memahami bahwa ruh perintah Nabi sebenarnya adalah instruksi untuk bergegas, bukan secara kaku melarang shalat di tengah jalan. Maka, mereka pun shalat tepat waktu.

Respon Nabi Muhammad saw. saat dilapori kejadian tersebut adalah sebuah tonggak bagi toleransi nash. Beliau tidak mencela salah satunya. Yusuf Qardhawi menekankan bahwa sikap diamnya Nabi adalah legitimasi bahwa dalam wilayah interpretasi yang dimungkinkan oleh bahasa dan konteks, kebenaran tidak bersifat tunggal. Toleransi yang diusung oleh Sayyid Rasyid Ridha dalam kaidah emasnya—toleran dalam masalah yang kita perselisihkan—menemukan pijakan yang sangat kokoh di sini.

Namun, Qardhawi juga memberikan garis pembatas yang tegas agar toleransi tidak kebablasan. Ia menegaskan bahwa membuka pintu ijtihad pada masalah yang sudah qath’i, seperti mencoba menghalalkan riba, melegalkan zina, atau mengubah pembagian waris yang sudah eksplisit dalam Al-Qur'an, adalah bentuk fitnah intelektual yang merusak struktur agama. Masalah-masalah qath’iyyah adalah jangkar pemersatu; jika ia ditarik dan diubah menjadi relatif, maka umat Islam akan kehilangan sandaran hukum yang pasti.

Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad memberikan ulasan yang mencerahkan tentang dialektika ini. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada mereka yang mampu menangkap ruh perintah tanpa mengabaikan teks. Namun, ia juga tetap menaruh hormat yang besar pada mereka yang memilih jalan tekstual karena cinta mereka pada ketaatan harfiah. Ibnul Qayyim melihat bahwa kedua belah pihak sedang beribadah dengan metode yang berbeda untuk tujuan yang sama: mencari keridaan Allah.

Dalam realitas sosial hari ini, pemahaman atas batas-batas nash ini menjadi sangat krusial. Perpecahan sering kali terjadi karena kita menganggap urusan cabang yang bersifat zhanni sebagai urusan pokok yang qath’i. Akibatnya, energi umat habis untuk saling menyerang pada masalah-masalah yang sebenarnya Allah berikan kelonggaran di dalamnya. Dengan memahami ruang ijtihad dalam zhanniyyah, kita tidak hanya belajar untuk lebih pintar secara hukum, tetapi juga lebih bijak secara kemanusiaan.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)