LANGIT7.ID-Bayangkan sebuah ruang isolasi yang gelap, tanpa jendela, tanpa akses radio, apalagi internet. Di sana, waktu terasa membeku dan kalender hanyalah abstraksi yang memudar. Bagi seorang muslim yang berada dalam situasi ekstrem seperti di dalam penjara yang ketat atau terisolasi di pedalaman yang sunyi, kewajiban puasa Ramadhan tetaplah berdiri tegak sebagai pilar iman. Namun, pertanyaan mendasar muncul: bagaimana memulai lapar yang suci jika fajar Ramadhan sendiri tak mampu terdeteksi oleh indra?
Persoalan krusial ini dibedah secara mendalam dalam buku Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir ini, Dr. Ath-Thayyar memaparkan bahwa syariat Islam tidak membiarkan umatnya terjebak dalam kelumpuhan hukum saat akses informasi terputus.
Solusi utamanya adalah ijtihad. Seorang muslim yang tidak mengetahui secara pasti bulan yang sedang berlangsung wajib melakukan usaha maksimal untuk memperkirakan kedatangan bulan tersebut. Jika perkiraannya sudah dominan atau mencapai titik kemantapan tertentu berdasarkan perbandingan waktu dan tanda-tanda yang tersedia bagi dirinya, maka ia harus segera memulai puasanya.
Interpretasi hukum ini membagi kondisi sang ijtihadis ke dalam empat kemungkinan yang menarik untuk dianalisis. Pertama, jika setelah ijtihad dan berpuasa ia tetap tidak mendapatkan informasi kebenaran waktunya, maka puasanya tetap dinilai sah. Logikanya sederhana namun kuat: ia telah menjalankan kewajiban sesuai batas kemampuannya. Dr. Ath-Thayyar menyamakan ini dengan seseorang yang menentukan waktu shalat saat langit berawan tebal atau menentukan arah kiblat di tengah hutan. Ijtihad adalah pengganti dari kepastian yang hilang.
Kedua, jika di kemudian hari ia menyadari bahwa puasanya tepat jatuh di bulan Ramadhan atau justru setelah bulan Ramadhan berlalu, para ahli fiqih secara kolektif sepakat bahwa ibadah tersebut sah. Mengapa setelah Ramadhan dianggap sah? Karena dalam kaidah hukum, menunaikan kewajiban setelah lewat waktunya dengan dasar ijtihad yang jujur dinilai sebagai bentuk penunaian yang dapat diterima.
Namun, drama hukum terjadi pada kemungkinan ketiga: jika ternyata ia berpuasa sebelum bulan Ramadhan tiba. Di sini, para ahli fiqih bersikap tegas. Puasa tersebut tidak sah. Logikanya setali tiga uang dengan orang yang mengerjakan shalat sebelum azan dikumandangkan. Ibadah yang terikat waktu (muwaqqat) memiliki batas awal yang sakral yang tidak boleh dilangkahi, meski dengan alasan ijtihad sekalipun.
Kemungkinan keempat adalah kondisi campuran, di mana sebagian hari puasanya bertepatan dengan Ramadhan dan sebagian lagi mendahuluinya. Dr. Ath-Thayyar menjelaskan bahwa validitas puasanya akan dipotong secara proporsional. Bagian yang tepat atau sesudah Ramadhan akan diterima, sementara yang mendahului dianggap gugur dan harus diganti.
Melalui ulasan ini, kita diajak melihat bahwa Islam menempatkan niat dan usaha akal (ijtihad) sebagai instrumen yang sangat vital. Syariat tidak menuntut kesempurnaan akses informasi, melainkan menuntut kesempurnaan ikhtiar. Bagi mereka yang terasing, kalender mungkin hilang, tetapi jam spiritual dalam diri harus tetap berdetak. Ijtihad di sini bukan sekadar tebakan, melainkan bentuk ketaatan di tengah kegelapan informasi.
(mif)