Langit7, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengukuhkan empat penelitinya menjadi Profesor Riset. Pengukuhan itu dilakukan secara hibrida, di Jakarta, pada Kamis lalu (11/11).
Merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, profesor riset adalah gelar kehormatan bagi ahli peneliti utama.
Artinya, profesor riset merupakan gelar kehormatan yang jabatan fungsionalnya adalah ahli peneliti utama.
Dalam Sidang Orasi Pengukuhan yang dipimpin oleh Profesor Riset Koeswinarno, masing-masing kandidat diberi kesempatan menyampaikan orasinya.
Profesor Riset Abdul Kadir MasoweangOrasinya berjudul "Moderasi Beragama dalam Lektur Keagamaan Islam di Kawasan Timur Indonesia".
Baca juga: Kekuatan Takbir Bung Tomo, Gerakkan Hati Non Muslim Berjuang Lawan BelandaPria kelahiran Wajo, Sulawesi Selatan, tahun 1956 ini menjelaskan kajian terhadap lektur keagamaan Islam di Kawasan Timur Indonesia membuktikan bahwa ulama sejak dahulu sampai sekarang mengambil peran dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
"Karya dan pemikiran ulama yang dituangkan dalam lektur keagamaan merupakan media dakwah. Juga digunakan untuk menyebarkan ilmu pengetahuan dan ajaran Islam moderat kepada generasi sekarang dan akan datang," jelasnya.
Profesor Riset Kustini Orasinya berjudul "Perempuan, Keluarga, dan Perubahan Sosial". Peneliti yang telah menghasilkan 45 karya tulis ilmiah ini memaparkan perubahan sosial dalam masyarakat dapat memengaruhi perubahan dalam struktur keluarga, termasuk perubahan pola relasi suami istri.
Perubahan sosial menjadi tantangan bagi perempuan untuk tetap bertahan pada kondisi masyarakat yang semakin kompleks.
"Peran pemerintah menjadi poin penting untuk menyiapkan perempuan agar dapat menyesuaikan dengan perubahan," katanya.
Baca juga: Kekuatan Takbir Bung Tomo, Gerakkan Hati Non Muslim Berjuang Lawan BelandaHal ini dapat dilakukan melalui kolaborasi antar lembaga, kementerian, serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang dapat mengawal berbagai program pemberdayaan perempuan.
"Kemenag, melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dapat terus menjalankan perannya melalui program revitalisasi KUA," tambahnya.
Profesor Riset Choirul Fuad YusufOrasinya tentang "Literasi Keagamaan Generasi Milenial Indonesia: Tantangan Masa Depan Bangsa Indonesia". Dalam orasinya itu, ia menyebutkan model pengembangan literasi keagamaan bagi generasi milenial di Indonesia.
Baca juga: Brigjen KH Syamun, Gerilyawan yang Berguru di Masjidil Haram Sejak BeliaPertama, pengembangan literasi keagamaan generasi muda diorientasikan pada penguatan nilai-nilai kerukunan, perdamaian, kebersamaan, persaudaraan, kasih sayang, dan nilai-nilai kemanusiaan universal lainnya.
"Kedua, pengembangan literasi keagamaan generasi muda dilakukan secara integral dan komprehensif yang melibatkan, maupun keluarga melalui pendidikan formal di sekolah, pendidikan agama non formal, di masyarakat maupun pendidikan agama dalam keluarga dengan berbagai pendekatan yang manusiawi non-indoktrinatif," ujarnya.
Ketiga, konten pendidikan agama ditekankan pada masing-masing agama yang mengutamakan kesamaan nilai ajaran yang universal dan tidak menonjolkan perbedaan pemicu konflik.
Profesor Riset Muhamad MurtadloDalam orasi yang berjudul "Pendidikan Moderasi Beragama: Membangun Harmoni, Memajukan Negeri" dijelaskan tentang fenomena intoleransi atau ketiadaan tenggang rasa dalam beragama belakangan ini yang semakin menguat.
"Beberapa lembaga pendidikan diindikasikan menjadi tempat persemaian paham intoleran," tegasnya.
Baca juga: Ustaz Dasad Latif Digadang-gadang Bakal Jadi Ketua DMIUntuk itu, karakter moderat menjadi tujuan Penguatan Moderasi Beragama (PMB). "Agar PMB berjalan efektif, maka dibutuhkan pelibatan semua pihak (agensi) di sekitar proses pendidikan secara terpadu," imbuh Murtado.
Sebagai informasi, empat orang yang dikukuhkan tersebut merupakan Profesor Riset ke-612, 613, 614, dan 615 dari delapan ribuan peneliti yang ada di Indonesia. Sekaligus, Profesor Riset ke-19, 20, 21, dan 22 di Kementerian Agama.
(zul)